Reporter : Dwi
Prasetya
Selasa, 19 Februari
2013 01:45:00
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Serang memvonis seorang anggota Polda Banten, Slamet J (56),
dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.Hukuman itu dijatuhkan
karena Slamet terbukti melakukan pemukulan terhadap seorang anggota TNI, Restu
Sihombing di Dermaga V Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada akhir tahun 2012
lalu.
Putusan tersebut
lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut
terdakwa dengan tuntutan selama tiga tahun penjara."Memutuskan, terdakwa
harus dihukum pidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan
bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lian Henry saat membacakan vonis di
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/2).
Majelis hakim
menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama dimuka umum melakukan
tindak kekerasan yang menyebabkan lukanya seseorang.Perbuatan tersebut
melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Majelis hakim dalam
pertimbangannya menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku
aparat tidak memberikan contoh yang baik.Terdakwa belum meminta maaf, dan
melakukan perdamaian dengan korban.
"Sementara,
hal yang meringankan, selama terdakwa disidang, selalu berlaku sopan dan
berterus terang mengakui perbuatannya.Terdakwa juga belum pernah dihukum,"
katanya.Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melakukan koordinasi
dengan penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Usai persidangan,
penasihat hukum terdakwa, Sutisna mengatakan, kliennya bisa saja dikeluarkan
dari kesatuannya jika sudah ada keputusan yang tetap."Ya, bisa
(dikeluarkan dari dinasnya) tapi kita masih pikir-pikir terhadap putusan
tersebut.Yang jelas, terdakwa juga akan dikenai sanksi," kata Sutisna.
Peristiwa pemukulan
bermula saat korban datang ke Dermaga V Pelabuhan Merak pada 22 September 2012
lalu, untuk mengurus perusahaan ekpedisi PT Trans Auto.Namun saat tiba di
lokasi, pengurusan tersebut dipegang oleh saudara terdakwa, Iwan.
Korban kepada Iwan
mengajak ke Bos perusahaan PT Auto Trans di Jakarta, supaya jelas siapa yang berhak
memegang kepengurusan tersebut.Ajakan tersebut direspon Iwan dengan memanggil
terdakwa melalui telepon.
Namun, setibanya di
lokasi, terdakwa langsung memukul korban bersama Iwan dan Isan hingga
tersungkur dan babak belur.Tindakan terdakwa berhasil dihentikan polisi yang
tengah berjaga di pelabuhan. Sumber : www.merdeka.com