Selasa, 19 Februari 2013

Pukuli personel TNI, Anggota Polda Banten Dibui

Reporter : Dwi Prasetya
Selasa, 19 Februari 2013 01:45:00

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis seorang anggota Polda Banten, Slamet J (56), dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.Hukuman itu dijatuhkan karena Slamet terbukti melakukan pemukulan terhadap seorang anggota TNI, Restu Sihombing di Dermaga V Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada akhir tahun 2012 lalu.

Putusan tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama tiga tahun penjara."Memutuskan, terdakwa harus dihukum pidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lian Henry saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/2).
 
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan lukanya seseorang.Perbuatan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku aparat tidak memberikan contoh yang baik.Terdakwa belum meminta maaf, dan melakukan perdamaian dengan korban.

"Sementara, hal yang meringankan, selama terdakwa disidang, selalu berlaku sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.Terdakwa juga belum pernah dihukum," katanya.Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melakukan koordinasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Sutisna mengatakan, kliennya bisa saja dikeluarkan dari kesatuannya jika sudah ada keputusan yang tetap."Ya, bisa (dikeluarkan dari dinasnya) tapi kita masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.Yang jelas, terdakwa juga akan dikenai sanksi," kata Sutisna.

Peristiwa pemukulan bermula saat korban datang ke Dermaga V Pelabuhan Merak pada 22 September 2012 lalu, untuk mengurus perusahaan ekpedisi PT Trans Auto.Namun saat tiba di lokasi, pengurusan tersebut dipegang oleh saudara terdakwa, Iwan.

Korban kepada Iwan mengajak ke Bos perusahaan PT Auto Trans di Jakarta, supaya jelas siapa yang berhak memegang kepengurusan tersebut.Ajakan tersebut direspon Iwan dengan memanggil terdakwa melalui telepon.

Namun, setibanya di lokasi, terdakwa langsung memukul korban bersama Iwan dan Isan hingga tersungkur dan babak belur.Tindakan terdakwa berhasil dihentikan polisi yang tengah berjaga di pelabuhan. Sumber : www.merdeka.com