Limboto, Kompas (22-02-2013, Hal.
22)
Sembilan anggota Brigade Mobil
Kepolisian Daerah Gorontalo, Kamis (21/2), dihukum penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo. Mereka dinilai terbukti terlibat
bentrokan dengan anggota Batalyon Infanteri 221 Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat di Gorontalo pada 22 April 2012, yang menewaskan seorang
anggota TNI AD, Prajurit Dua Firman.
Menurut majelis hakim yang
dipimpin Supriyadi, kesembilan terdakwa terbukti melakukan kejahatan terhadap
kemerdekaan orang dan ketertiban umum, seperti diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Terdakwa Komisaris Deny dihukum enam tahun penjara. Delapan
terdakwa lain, yaitu Brigadir Satu (Briptu) Ariel, Briptu Arif, Brigadir Dua
(Bripda) Iswandi, Bripda Ismet, Bripda Ramli, Bripda Hasan, Bripda Kadir, dan
Bripda Yulius dihukum masing-masing lima tahun penjara, potong masa tahanan.
Terdakwa adalah anggota yang
bertugas piket di markas Komando Brimob Gorontalo ketika bentrokan terjadi.
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang
meminta terdakwa dihukum 8 dan 12 tahun. "Kami masih memiliki waktu tujuh
hari untuk berpikir apakah menerima atau banding atas putusan hakim," tutur
Sutrisno Tamba, seorang penasihat hukum terdakwa.
Menurut majelis hakim, bentrokan
itu bermula ketika sembilan terdakwa merazia pengendara di Jalan Raya Isimu,
Limboto, dekat Markas Komando Brimob Gorontalo. Razia pada Minggu, 22 April
2012, dini hari itu dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya terjadi bentrokan
antara anggota Brimob dan anggota TNI AD.
Enam anggota TNI AD yang
berpakaian sipil, dengan menaiki tiga sepeda motor, menolak berhenti dalam
razia. Salah satu dari anggota TNI AD itu mengayunkan parang kepada anggota
Brimob. Anggota Brimob pun melepaskan tembakan. Tiga anggota TNI AD terkena
tembakan, seorang di antaranya tewas. (APO), Sumber: Koran Kompas