Jumat, 22 Februari 2013

9 Anggota Brimob Dihukum



Limboto, Kompas (22-02-2013, Hal. 22)
Sem­bilan anggota Brigade Mobil Ke­polisian Daerah Gorontalo, Ka­mis (21/2), dihukum penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo. Mereka di­nilai terbukti terlibat bentrokan dengan anggota Batalyon Infan­teri 221 Tentara Nasional In­donesia Angkatan Darat di Go­rontalo pada 22 April 2012, yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Prajurit Dua Firman.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Supriyadi, kesembilan terdakwa terbukti melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan ketertiban umum, se­perti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Terdakwa Komisaris Deny dihu­kum enam tahun penjara. De­lapan terdakwa lain, yaitu Bri­gadir Satu (Briptu) Ariel, Briptu Arif, Brigadir Dua (Bripda) Iswandi, Bripda Ismet, Bripda Ramli, Bripda Hasan, Bripda Kadir, dan Bripda Yulius dihukum masing-masing lima tahun pen­jara, potong masa tahanan.

Terdakwa adalah anggota yang bertugas piket di markas Komando Brimob Gorontalo ketika bentrokan terjadi. Putusan ma­jelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihu­kum 8 dan 12 tahun. "Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir apakah menerima atau banding atas putusan hakim," tu­tur Sutrisno Tamba, seorang pe­nasihat hukum terdakwa.

Menurut majelis hakim, ben­trokan itu bermula ketika sem­bilan terdakwa merazia pengen­dara di Jalan Raya Isimu, Limboto, dekat Markas Komando Brimob Gorontalo. Razia pada Minggu, 22 April 2012, dini hari itu dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya terjadi bentrok­an antara anggota Brimob dan anggota TNI AD.

Enam anggota TNI AD yang berpakaian sipil, dengan menaiki tiga sepeda motor, menolak ber­henti dalam razia. Salah satu dari anggota TNI AD itu mengayun­kan parang kepada anggota Bri­mob. Anggota Brimob pun me­lepaskan tembakan. Tiga anggota TNI AD terkena tembakan, se­orang di antaranya tewas. (APO), Sumber: Koran Kompas