Editor: Khairul
Fahmi | Selasa, 19 Februari 2013 04:35 WIB, 4 menit yang lalu
LENSAINDONESIA.COM:
Polisi tetapkan delapan tersangka dalam insiden sengketa sebuah rumah yang
terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.Dalam peristiwa
tersebut, satu orang anggota TNI tewas terbakar.
Kepala Bagian
Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto mengatakan, delapan tersangka
itu berinisial AR, AM, F, MUH, H, RAK, MF dan HS. Mereka sudah ditahan di Polda
Kalimantan Selatan dan masih dilakukan pengembangan.“Ini terus dikembangkan,
untuk segera diungkap baik motif maupun kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain,”
kata Agus di Mabes Polri, Senin (18/02/13).
Peristiwa ini
bermula adanya perselisihan dua masyarakat, berkaitan dengan satu lokasi rumah,
kemudian salah satu kelompok melakukan penyegelan, kelompok lain yang tidak
terima atas peristiwa tersebut.
“Ini terus
dilakukan pendalaman, yang mengakibatkan anggota TNI bernama Korban Praka
Ruspiani dari Danau Panggang, kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi korban
prilaku masyarakat,” tambah Agus.
Untuk delapan
tersangka, Polisi akan menjerat dengan pasal dengan pasal 340 juncto 338,
juncto 351, juncto 55 dan 56 KUHP, berkaitan dengan pembunuhan, pengeroyokan
dan penganiayaan secara bersama-sama.“Pasal yang kita kenakan bervariasi sesuai
dengan perannya masing-masing,” terangnya.
Seperti diketahui,
Praka Ruspiani, anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1001/Amuntai, Sabtu 3
Februari 2013 malam lalu, meregang nyawa dibakar massa dari 5 desa di Kecamatan
Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.Tidak hanya
Ruspiani yang dibakar di tengah sebuah lapangan sepakbola, kendaraan miliknya
pun ditemukan hangus. Sumber : www.lensaindonesia.com