Selasa, 19 Februari 2013

Polda Kalsel Tangkap 8 Pelaku Pembakar Anggota TNI

Editor: Khairul Fahmi | Selasa, 19 Februari 2013 04:35 WIB, 4 menit yang lalu

LENSAINDONESIA.COM: Polisi tetapkan delapan tersangka dalam insiden sengketa sebuah rumah yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.Dalam peristiwa tersebut, satu orang anggota TNI tewas terbakar.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto mengatakan, delapan tersangka itu berinisial AR, AM, F, MUH, H, RAK, MF dan HS. Mereka sudah ditahan di Polda Kalimantan Selatan dan masih dilakukan pengembangan.“Ini terus dikembangkan, untuk segera diungkap baik motif maupun kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain,” kata Agus di Mabes Polri, Senin (18/02/13).

Peristiwa ini bermula adanya perselisihan dua masyarakat, berkaitan dengan satu lokasi rumah, kemudian salah satu kelompok melakukan penyegelan, kelompok lain yang tidak terima atas peristiwa tersebut.

“Ini terus dilakukan pendalaman, yang mengakibatkan anggota TNI bernama Korban Praka Ruspiani dari Danau Panggang, kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi korban prilaku masyarakat,” tambah Agus.

Untuk delapan tersangka, Polisi akan menjerat dengan pasal dengan pasal 340 juncto 338, juncto 351, juncto 55 dan 56 KUHP, berkaitan dengan pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.“Pasal yang kita kenakan bervariasi sesuai dengan perannya masing-masing,” terangnya.

Seperti diketahui, Praka Ruspiani, anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1001/Amuntai, Sabtu 3 Februari 2013 malam lalu, meregang nyawa dibakar massa dari 5 desa di Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.Tidak hanya Ruspiani yang dibakar di tengah sebuah lapangan sepakbola, kendaraan miliknya pun ditemukan hangus. Sumber : www.lensaindonesia.com