Brigjen TNI Bambang Hartawan, MSc
Kapuskom Publik Kemhan
Suara Karya (Hal.1)
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas)
merupakan bagian dari upaya membangun stabilitas nasional dan menyempurnakan
regulasi kamnas. Spiritnya adalah sebagai arahan strategis, harmonisasi, dan
sinkronisasi dari UU yang sudah ada dan masih berlaku. Inilah UU yang akan
menjadi bagian dari pilar pertahanan negara. RUU Kamnas dapat memaksimalkan
potensi kekuatan keamanan nasional, menyinergikan serta mengakomodasi
kekuatan dan potensi nasional. Harus disadari bahwa hingga kini banyak potensi
yang mengganggu Kamnas. Karena itu, kelahiran UU itu sangat urgen dan sangat
dibutuhkan oleh bangsa Indonesia yang plural.
Dengan UU itu, semua instansi dan unsur yang terlibat dalam
masalah keamanan nasional, seperti TNI, Polri, kementerian, kejaksaan, Badan
Intelijen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, akan lebih terpadu
dan bersinergi secara optimal. Khususnya, dalam menghadapi berbagai ancaman
yang berdampak luas secara nasional.
Pembahasan RUU Kamnas melibatkan banyak pihak termasuk
publik. Ini sangat membuka ruang bagi publik untuk ikut terlibat memberikan
saran-saran dan masukan-masukan.
RUU itu diproyeksikan menjadi sebuah grand design bagi
keamanan nasional yang melibatkan berbagai pihak secara terintegrasi. Hal ini
perlu mengingat selama ini masing-masing pemangku kepentingan (stakeholders) di
bidang keamanan belum terjntegrasi secara sistematis. Dengan demikian, kita
membutuhkan UU yang dapat menjadi arahan strategis dan mampu memadukan semua
unsur keamanan.
RUU Kamnas harus disemangati untuk menjaga keutuhan NKRI.
Tak perlu ada yang apriori terhadap RUU itu karena tetap berada dalam koridor
konstitusi. RUU Kamnas lebih antisipatif terhadap masalah keutuhan
negara-bangsa dalam jangka panjang, daripada sekadar menjawab kepentingan
sesaat.
RUU Kamnas menyinergikan UU yang telah ada, seperti UU TNI,
UU Polri, UU PKS, dan UU Intelijen. Jadi, RUU Kamnas kelak bukan merupakan UU
operasional, namun lebih sebagai UU yang mengharmonisasikan UU yang telah ada.
Oleh karena itu, tidak ada dasar kuat untuk menolak RUU Kamnas, apalagi bahkan
dengan mengatasnamakan bangsa. Sebab, resistensi yang sesungguhnya hanya
terjadi pada segelintir orang atau kelompok semata, tidak bisa mewakili seluruh
rakyat Indonesia.
Kita perlu belajar dari berbagai negara yang sudah memiliki
UU Keamanan Nasional. RUU Kamnas tidak akan mengembalikan TNI ke perilaku
otoriterisme sebab TNI sudah mengalami reformasi internal secara total,
sehingga memandang TNI harus dengan perspektif reformasi pula. RUU Kamnas juga
tidak akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru karena di alam demokratisasi
seperti sekarang ini, bangsa Indonesia telah mempunyai pers, LSM, dan DPR serta
masyarakat yang kuat dan saling bisa mengontrol guna terciptanya check and
ba-lances.
Dalam RUU Kamnas akan dibentuk Dewan Keamanan Nasional
(DKN) di tingkat pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di daerah. Dewan
itu akan memonitor perkembangan keamanan nasional dan dampaknya secara terus-menerus.
Selanjutnya dewan itulah yang akan mengoordinasikan dengan semua komponen
terkait dan membuat rekomendasi tentang saran-saran serta tindakan-tindakan
yang harus diambil oleh pemerintah. Dewan itu terdiri dari anggota tetap dan
anggota tidak tetap yang komposisinya disesuaikan dengan masalah yang sedang
atau akan dihadapi.
Sumber: Koran Suara Karya