Jakarta, Harian Pelita (21 Feb 2013, Hal 17)
Kasad Jenderal TNI Pramano Edhie Wibowo mengatakan,
pemahaman dan kesadaran hukum di satuan jajaran TNI Angkatan Darat perlu
ditingkatkan. Setiap prajurit harus benar-benar memahami aturan hukum,
mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga prajurit menjadi
berani dan tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
Hal tersebut dikatakan Kasad dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakasad
Letjen TNI Moeldoko dalam Upacara Serah Terima Jabatan Direktur Hukum TNI
Angkatan Darat (Dirkumad) dari Brigjen TNI Tisyanto kepada Kolonel Chk Mulyono,
di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Rabu, (20/2).
Kolonel Chk Mulyono sebelumnya menjabat sebagai Komandan
Pusat Pendidikan Hukum (Danpusdikkum) Kodiklat TNI AD, sedangkan Brigjen TNI
Tisyanto selanjutnya menjadi Perwira Tinggi Mabesad dalam rangka masa pensiun.
Kasad berharap kepada Dirkumad untuk melakukan langkah-langkah
dan upaya yang lebih terarah, terencana, dan terukur dalam melakukan penyuluhan
hukum, sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan budaya sadar hukum di kalangan
prajurit dan PNS TNI Angkatan Darat.
Selanjutnya, terkait dengan masih adanya berbagai kasus
pelanggaran yang belum tuntas penyelesaiannya, Kasad meminta, agar aparat hukum
segera mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk melakukan proses peradilan
cepat dan memberikan bantuan hukum kepada personel yang bermasalah demi
terwujudnya kepastian dan rasa keadilan hukum.
Disamping hal tersebut, yang perlu diperhatikan di era keterbukaan
saat ini, tuntutan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi serta
peningkatan kinerja semakin tinggi. Tuntutan ini harus dijawab melalui kerja
keras dan karya nyata, dengan senantiasa mempedomani aturan dan prosedur yang
berlaku. "Kuncinya, kita harus benar-benar memahami dan menguasai peran,
tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan masing-masing," tambah Kasad. (zis), Sumber: Harian Pelita