Selasa, 26/02/2013 17:38 WIB
M Iqbal – detikNews
Jakarta - Mabes TNI meminta Ketua Bidang
Pemantauan dan Pelanggaran HAM Komnas HAM Natalius Pigai, minta maaf atas
pernyataannya soal aktivitas prajurit di Papua.Menangapi hal itu, Natalius
masih menunggu pertemuan dengan panglima TNI Laksamana Agus Suhartono."Kalau
soal itu saya belum mau jawab. Apa yang disampaikan pak Iskandar Sitompul
(Kapuspen TNI) saya no comment dulu, karena besok jam 09.00 WIB saya (komnas
HAM) akan bertemu Panglima TNI," kata Natalius Pigai kepada detikcom,
Selasa (26/2/2013).
Namun, ia sempat menjelaskan bahwa apa yang
disampaikannya dalam diskusi di DPR pada Jumat (22/2) lalu, belum tentu salah.
Menurutnya, ada dua hal, pertama pernyataannya yang salah atau media yang salah
kutip."Pak Iskandar itu kan meminta sebagai personal bukan lembaga (Mabes
TNI)," kilahnya.
Ia juga mengklarifikasi, apa yang beredar di
media soal pernyataannya bahwa prajurit TNI di Papua sebagian hanya tidur dan
nongkrong, menurutnya poin pentingnya adalah soal manajemen di tubuh
TNI."Maksud saya intinya itu perlu manajemen keamanan antara kualitas dan
kuantitas harus terkontrol, sehingga prajurit kita yang banyak jadi korban bisa
tidak terjadi," ucapnya."Saya minta kepada Presiden sebagai panglima
tertinggi bahwa keamanan ini harus efektif dan prajurit dilindungi,"
imbuhnya.
Natalius juga menuturkan, jumlah prajurit TNI
di Papua berjumlah 16.000 prajurit padahal menurut data yang ia punya, kelompok
sparatis hanya mempunya 20 pucuk senjata."Jadi saya analisis kurangnya
manajemen nasional kita, akibatnya banyak prajurit jadi korban," kata
Natalius.
Sebelumnya, Mabes TNI melalui Kapuspen TNI
Iskandar Sitompul, berekasi keras atas pernyataan Natalius Pigai soal prajurit
TNI di Papua yang sebagian hanya tidur dan nongkrong. Iskandar meminta Natalius
sampaikan maaf.Pernyataan Natalius itu disampaikan dalam diskusi 'DPRD Papua
Desak Dialog Jakarta-Papua Dilaksanakan' di Gedung DPR,Jumat (22/2/2013).
Dirinya berkata bahwa tragedi yang menewaskan delapan anggota TNI di Papua
tidak melanggar HAM.(iqb/mad) Sumber: www.detiknews.com