Tribunnews.com -
Kamis, 21 Februari 2013 11:58 WIB
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Yahya Sacawirya tidak mempermasalahkan
pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).Pasalnya, Pengadilan HAM
dilakukan untuk penegakkan hukum.
"Apalagi
panglima kita adalah hukum. Kalau dibilang setuju dengan beberapa catatan, kita
jangan set back kebelakang sebab kasus-kasus Ken Arok diungkap lagi," kata
Yahya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2013).
Politisi Demokrat
itu berharap pembentukan pengadilan HAM untuk melihat kedepan.Ia pun meminta
agar Pengadilan HAM tidak menjadi satu kepentingan politik."Karena kalau
sudah jadi kepentingan politik, akan jadi bias.Maka tetap penegakan hukum
menjadi acuan," kata Yahya.
Yahya pun setuju
bila BIN dan TNI dilibatkan dalam pembentukan Pengadilan HAM."Kalau
pembentukan itu semua harus berperan dalam hal tersebut dan semua memberikan
kontribusi dalam menyiapkan aturan hukum yang berlaku.Panglimanya adalah hukum
atau orang yang ada di dalam institusi hukum itu," katanya.
Mengenai rapat
konsultasi antara DPR-Pemerintah, Yahya mengatakan hal itu diwadahi oleh aturan
dan UU."Secara eksplisit belum ada pengaturan dan oleh karena itu perlu
dibuat aturan antara DPR dan pemerintah," imbuhnya.
Yahya mengatakan
Pengadilan HAM baru akan dibentuk di tingkat pusat. Namun bila sudah berkembang
maka akan menyebar ke wilayah-wilayah. "Saat ini di tingkat pusat saja
sampai ada infrastrukturnya lengkap hingga kabupaten dan dikendalikan oleh
MA," katanya.