Rabu, 13/02/2013
16:49 WIB
Garut - - Anggota
TNI Prada MAI (23) membunuh secara sadis dua perempuan ibu dan anak, Onah (39)
dan Shinta Mustika (19). TNI secara kelembagaan meminta maaf ke keluarga
korban. Mereka memastikan proses hukum akan tetap jalan.Permohonan maaf
disampaikan Kepala Staf Divisi I Kostrad TNI, Brigadir Jendral (Brigjen) TNI
Asrobudi di rumah korban di Kampung Saroja, Desa Mulyasari, Kecamatan
Bayongbong, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/2/2013).
Pertemuan juga
dihadiri Komandan Kodim 0611, Komandan Detasemen Polisi Militer III/2, Komandan
Yonif 303/SSM dan Kapolres Garut dan jajaran Muspika Bayongbong serta suami
Onah, Juju Dadan (44).Brigjen Asrobudi menyampaikan permohonan maaf dan
menyerahkan santunan bagi keluarga korban.Ia menyatakan proses hukum untuk
Prada MAI yang ditangani Detasemen Polisi Militer III/2 Garut akan tetap
berjalan."Kami datang ke sini untuk bersilaturahmi dan menyampaikan rasa
duka kepada keluarga korban, Pak Juju Dadan, yang telah kehilangan istri dan
anak," ujar Brigjen Asrobudi."Proses hukum akan tetap berjalan,"
imbuhnya.
Suami Onah, Juju
belum bisa memberikan pernyataan karena masih shock. Melalui tokoh masyarakat,
KH A Sirodjulmunir, keluarga korban memaafkan perbuatan pelaku.Namun keluarga
meminta pelaku diganjar sesuai hukum yang berlaku.Sementara paman Shinta, Baba
(34) menyatakan meski telah memaafkan pelaku, keluarga berharap Prada MAI
dihukum mati. Bagaimanapun ia telah menghilangkan dua nyawa. "Jadi kami
minta pelaku dihukum mati," ujarnya singkat.
Senin (11/2/2013)
sekitar pukul 15.30 WIB, warga Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi,
Kecamatan Cisurupan geger setelah menemukan Onah dan Shinta bersimbah darah.
Onah tewas di lokasi kejadian dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang
hamil 8 bulan (sebelumnya ditulis Onah yang hamil) menderita 18 luka tusukan.
Shinta meninggal saat dibawa ke Puskesmas Cikajang.Diduga pelaku kesal karena
diminta bertanggung jawab atas kehamilan Shinta.(try/nrl)
Mansur Hidayat -
detikNews