oleh Yoga
Guritno, Posted: 04/06/2013 07:30
Liputan6.com, Jakarta : Rancangan
Undang-Undang Komponen Cadangan terus digodok oleh Komisi I Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Undang-undang ini dinilai kontroversi karena dianggap sebagai
dasar pelaksanaan wajib militer untuk warga Indonesia.
Dalam dokumen RUU Komponen Cadangan yang diperoleh Liputan6.com, pengangkatan anggota Komponen
Cadangan diatur dalam Pasal 8. Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Pegawai Negeri
Sipil (PNS), pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib
menjadi anggota Komponen Cadangan.
Ayat 2 pasal itu menyatakan bahwa mantan prajurit
TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota
Komponen Cadangan. Sementara ayat 3 pasal tersebut mengatur warga negara selain
yang diatur dalam Pasal 1 dan 2 dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi
anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.Dalam RUU
ini, sejumlah sanksi diatur dengan jelas untuk warga Indonesia yang sengaja
tidak ikut dalam Komponen Cadangan. Ketentuan pidana itu diatur dalam Bab VII,
dari Pasal 38 hingga 42.
Berdasarkan pasal-pasal itu, warga negara Indonesia
yang dengan sengaja tidak ikut menjadi Komponen Cadangan bisa dipenjara mulai 6
bulan hingga 2 tahun. Pidana itu tidak hanya berlaku bagi mereka yang menolak,
tapi juga untuk orang yang menyuruh orang lain untuk tidak ikut Komponen Cadangan
maupun pimpinan instansi yang tidak mengizinkan pegawainya untuk ikut Komponen
Cadangan.
Berikut pasal yang mengatur sanksi bagi warga
Indonesia yang tidak ikut Komponen Cadangan:
Pasal 38:
(1) Setiap, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi
panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan
menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang
menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(4) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang
menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
Pasal 39:
(1) Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau
pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat(3) yang tidak memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja
dan/atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai
Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam)bulan.
(2) Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau
pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan sebagimana dimaksud
Pasal 21 ayat (3) yang memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atau buruh
atau peserta didk untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen
Cadangan tapi tidak memberi hakhaknya dikenakan sanksi pidana denda sesuai
dengan hak-haknya yang harus diterima oleh Anggota Komponen Cadangan.
Pasal 40:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau
menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi,
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian
kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan
orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak
memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya,
pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 41:
(1) Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak
melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak
melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak
perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun.
Pasal 42:
(1) Setiap pemilik, penanggung jawab, atau
pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana Nasional
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan pemakaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan.
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada saat penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(Eks)