Senin,
03/06/2013 07:19 WIB Ahmad Toriq – detikNews
Jakarta - RUU Komponen Cadangan yang disodorkan pemerintah dan
DPR memuat aturan yang mewajibkan PNS dan pekerja/buruh menjalani wajib latihan
militer. Lalu bagaimana dengan kalangan artis dan pengusaha?
"Dari sisi pasal-pasalnya, pada pasal 8 ayat 1
dan 2 dianggap sebagai pasal diskriminatif. Dalam pasal ini, mengapa yang kena
wajib militer hanya PNS , buruh dan pekerja saja. Mengapa untuk artis atau
mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" kata Wakil Ketua Komisi I
DPR, Tubagus Hasanuddin, kepada detikcom, Senin (3/6/2013).
Politikus PDIP ini menilai RUU itu diskriminatif.
Apalagi penolakan terhadap wajib militer mendapat ancaman pidana.
"Bila PNS, buruh dan pekerja menolaknya maka
mereka dapat dipidana sekurang kurangnya 1 tahun (sesuai pasal 38 ayat (1)),
termasuk para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6
bulan (sesuai pasal 39)," papar pensiunan Mayjen TNI ini.
Selain pasal 8, Tubagus juga mempertanyakan aturan
yang termuat dalam pasal 14. Dia menilai pasal yang memuat aturan mengenai
kewenangan negara terhadap sumber daya alam itu rawan disalahgunakan.
"Pasal lain yang sangat sensitif adalah pasal 14
ayat (1) dan (2) dimana sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan
prasarana BUMN/BUMD atau badan hukum milik perorangan, dapat digunakan sebagai
Komcad dan WAJIB diserahkan pemakaiannya. Bila tak menyerahkannya dipidana
penjara 1 tahun (sesuai pasal 42 ayat
1). Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan,"
pungkas Tubagus.
Dalam draf RUU Komponen Cadangan yang diterima
detikcom, memang terdapat pasal yang mencantumkan PNS dan pekerja/buruh adalah
anggota Komponen Cadangan. Dengan demikian, PNS dan pekerja/buruh wajib ikut
latihan militer. Berikut bunyi pasal 8 RUU Komponen Cadangan:
(1) Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah
memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
(2) Mantan prajurit
TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota
Komponen Cadangan.
(3) Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja
dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen
Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.