Selasa, 04 Juni 2013

RUU Komponen Cadangan_PNS dan Pekerja Wajib Militer, Bagaimana dengan Artis & Pengusaha?


Senin, 03/06/2013 07:19 WIB Ahmad Toriq – detikNews
Jakarta - RUU Komponen Cadangan yang disodorkan pemerintah dan DPR memuat aturan yang mewajibkan PNS dan pekerja/buruh menjalani wajib latihan militer. Lalu bagaimana dengan kalangan artis dan pengusaha?
"Dari sisi pasal-pasalnya, pada pasal 8 ayat 1 dan 2 dianggap sebagai pasal diskriminatif. Dalam pasal ini, mengapa yang kena wajib militer hanya PNS , buruh dan pekerja saja. Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, kepada detikcom, Senin (3/6/2013).

Politikus PDIP ini menilai RUU itu diskriminatif. Apalagi penolakan terhadap wajib militer mendapat ancaman pidana.

"Bila PNS, buruh dan pekerja menolaknya maka mereka dapat dipidana sekurang kurangnya 1 tahun (sesuai pasal 38 ayat (1)), termasuk para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan (sesuai pasal 39)," papar pensiunan Mayjen TNI ini.

Selain pasal 8, Tubagus juga mempertanyakan aturan yang termuat dalam pasal 14. Dia menilai pasal yang memuat aturan mengenai kewenangan negara terhadap sumber daya alam itu rawan disalahgunakan.

"Pasal lain yang sangat sensitif adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) dimana sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau badan hukum milik perorangan, dapat digunakan sebagai Komcad dan WAJIB diserahkan pemakaiannya. Bila tak menyerahkannya dipidana penjara 1 tahun (sesuai pasal 42  ayat 1). Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan," pungkas Tubagus.

Dalam draf RUU Komponen Cadangan yang diterima detikcom, memang terdapat pasal yang mencantumkan PNS dan pekerja/buruh adalah anggota Komponen Cadangan. Dengan demikian, PNS dan pekerja/buruh wajib ikut latihan militer. Berikut bunyi pasal 8 RUU Komponen Cadangan:

(1) Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.

(2) Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.

(3) Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.