Samarinda - - Polres Hulu Sungai Utara (HSU),
Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan 8 orang tersangka yang terlibat dalam
aksi pembakaran anggota TNI AD Praka Ruspiani hingga tewas pada Sabtu (3/2)
lalu. Kasus tersebut kini ditangani di Polda Kalsel.
"Delapan orang kita amankan dan kita
tetapkan sebagai tersangka baru-baru ini, terkait kasus itu," kata
Kapolres HSU AKBP Rudi Harianto, saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/2/2013).
Menurut Rudi, kepolisian terus bekerja
melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan
terus bertambah. "Kasusnya ditangani di Polda Kalsel dan 8 orang tersangka
itu kini menjalani penahanan di Polda Kalsel. Tidak menutup kemungkinan
tersangka akan terus bertambah," ujar Rudi.
Dari hasil penyidikan terungkap, aksi warga
tersebut dilatarbelakangi persoalan sengketa tanah. Sedangkan informasi
sebelumnya yang menyebutkan bahwa Praka Ruspiani diduga melakukan pengerusakan,
hingga saat ini belum dapat dibuktikan.
"Persoalan dilatarbelakangi sengketa
tanah. Terkait informasi sebelumnya bahwa korban diduga melakukan pengerusakan
sehingga memicu emosi warga, belum dapat dibuktikan. Tapi yang perlu
digarisbawahi, bahwa kita masih terus menyelidikinya," tegas Rudi.
"Semua pihak, saya harapkan tetap percaya
kasus ini ditangani serius. Kami tidak diam dan akan mengusut kasus ini hingga
tuntas. Tapi yang tidak kalah pentingnya, saya sangat mengimbau seluruh elemen
masyarakat, mari kita bersama-sama kita jaga kondusifitas Kabupaten Hulu Sungai
Utara," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Praka
Ruspiani, anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1001/Amuntai, Sabtu (3/2/2013)
malam lalu, meregang nyawa usai dibakar massa dari 5 desa di Kecamatan Sungai
Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. Tidak hanya Ruspiani yang dibakar
di tengah sebuah lapangan sepakbola, kendaraan miliknya pun ditemukan hangus.
sumber : Robert - detikNews