Senin, 20 Mei 2013 , 18:33:00
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR,
Ahmad Yani menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki
otoritas untuk menarik anggota TNI menjadi penyidik. "Saya dari awal tidak
setuju, tidak ada otoritas, tidak ada mandat dalam Undang-Undang KPK bahwa KPK
bisa mengatur penyidik (dari TNI)," ujar Yani di DPR, Jakarta, Senin
(20/5).
Menurut Yani, komisi antikorupsi
tersebut hanya bisa mengangkat penyidik dari kepolisian dan kejaksaan saja.
Karena itu, ia menilai, keinginan KPK untuk merekrut penyidik dari TNI
merupakan hal keliru.
"Apalagi militer, apa dasar
dia mau merekrut? Keliru! Dari dulu saya katakan KPK keliru. KPK bukan lembaga
pembuat undang-undang, KPK itu lembaga yang menjalankan UU," ucap
politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. Sumber : www.jpnn.com