Kamis, 30/05/2013 11:12 WIB
Jakarta - Draf RUU Komponen
Cadangan Pertahanan Negara telah diterima Komisi I DPR. RUU Komponen Cadangan
Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen
cadangan.
Sebagai anggota komponen
cadangan, PNS dan buruh akan dilatih militer. Keduanya diposisikan sebagai
komponen cadangan jika sewaktu-waktu kondisi perang.
"Dari sisi SDM itu dengan
melakukan rekrutmen warga sipil yang dilatih pendidikan militer tetapi mereka
menjadi pasukan cadangan pasif yang sewaktu-waktu bisa diaktifkan jika
dibutuhkan," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, kepada detikcom,
Kamis (30/5/2013).
Pengangkatan anggota komponen
cadangan diatur di pasal 8 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara sebagai
berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil, pekerja
dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen
Cadangan.
2. Mantan prajurit TNI yang telah
memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
3. Warga negara selain Pegawai
Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi
Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Poin-poin tersebut berdasarkan
draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh detikcom dari Komisi I DPR. Pembahasan
RUU Komponen Cadangan di Komisi I DPR sendiri belum dimulai. Sumber : www.detik.com