Jumat, 31 Mei 2013

PNS dan Pekerja Wajib Berlatih Militer



Kamis, 30/05/2013 11:12 WIB

Jakarta - Draf RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara telah diterima Komisi I DPR. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Sebagai anggota komponen cadangan, PNS dan buruh akan dilatih militer. Keduanya diposisikan sebagai komponen cadangan jika sewaktu-waktu kondisi perang.

"Dari sisi SDM itu dengan melakukan rekrutmen warga sipil yang dilatih pendidikan militer tetapi mereka menjadi pasukan cadangan pasif yang sewaktu-waktu bisa diaktifkan jika dibutuhkan," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).

Pengangkatan anggota komponen cadangan diatur di pasal 8 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
2. Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
3. Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.

Poin-poin tersebut berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh detikcom dari Komisi I DPR. Pembahasan RUU Komponen Cadangan di Komisi I DPR sendiri belum dimulai. Sumber : www.detik.com