Senin, 27 Mei 2013
- 19:10
Jakarta, Seruu.com
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) di Badan
Legislasi DPR, hingga kini masih mengalami penundaan. Dimana terdapat lima
fraksi yang menginginkan RUU tersebut tidak perlu diubah dan empat fraksi yang
menginginkan untuk dirubah. Kelima fraksi yang ingin RUU Pilpres tidak perlu
direvisi adalah Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB. Sedangkan, empat fraksi
yang menolak adalah PKS, PPP, Gerindra dan Hanura. Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Dimyati Natakusuma
mengatakan perdebatan utama fraksi-fraksi di RUU Pilpres terletak pada pasal
penentuan perolehan suara bagi partai politik dalam mengusung calon presiden
dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
"Perdebatan
fraksi-fraksi di presidential threshold. Lima fraksi menolak dan empat fraksi
minta revisi," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin
(27/5/2013) kepada wartawan.
Politisi asal PPP
ini menjelaskan, perdebatan fraksi-fraksi di DPR tersebut terpecah menjadi tiga
bagian mengenai presidential threshold. Pertama, presidential threshold tetap
20 persen seperti UU yang lama. Kedua, presidential threshold disamakan
dengan angka parlementary threshold 3,5 persen. "Dan ketiga ada yang ingin presidential threshold dinaikkan menjadi 25 persen," ungkap dia.
Selain itu, Dimyati
melanjutkan RUU Pilpres juga mengatur hal-hal di luar presidential threshold
yang dinilai penting dilakukan revisi, yakni mengenai hak suara TNI dan Polri
dalam pemilu. Dimana, imbuh dia, pada pemilu 2009 lalu TNI dan Polri masih
dapat menggunakan hak suaranya. Namun, di RUU Pilpres ini diatur TNI dan Polri
tidak dapat gunakan hak suaranya pada pemilu 2014.
"Suara TNI dan
Polri di pemilu 2014 tahun diatur (dihilangkan). Masa gara-gara TNI/Polri perlu
ganti peraturan pengganti Undang-Undang (Perpu)," tutup personil Komisi
III DPR ini.