Kamis, 30/05/2013 15:32 WIB
Jakarta - RUU Komponen Cadangan
Pertahanan Negara juga mengatur sanksi bagi angggota komponen cadangan militer
yang tak patuh. Jika Anda PNS, pekerja swasta, pensiunan TNI, atau warga sipil
yang memenuhi syarat menjadi cadangan militer menolak latihan militer, ada
sanksinya.
Berdasarkan draf RUU Komponen
Cadangan yang diperoleh detikcom, Kamis (30/5/2013), sanksi bagi warga sipil
yang menolak wajib latihan militer bervariasi. Berikut aturan sanksi bagi masyarakat
yang menolak saat direkrut menjadi anggota komponen cadangan militer, dan
mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat.
Pasal 38, hukuman maksimal bagi
PNS dan pekerja yang menolak ikut komponen cadangan padahal sudah memenuhi
syarat:
1. Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan
sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan
yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Setiap orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi
panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
3. Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian
kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
4. Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian
kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 40, hukuman bagi orang yang
melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan:
1. Setiap orang yang dengan
sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau
janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu
muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan,
sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau
menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun.
2. Apabila perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau
kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 41, hukuman bagi anggota
komponen cadangan yang membolos dinas:
1. Setiap Anggota Komponen
Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
2. Setiap Anggota Komponen
Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 tahun.
3. Setiap Anggota Komponen
Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun. Sumber : www.detik.com