Jakarta, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan 42 saksi peristiwa
penyerangan terhadap tiga tahanan
titipan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dan telah diberi perlindungan.
Ke-42 saksi tersebut terdiri dari 31 tahanan dan 11 orang sipir.
Menurut
keterangan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, bulan Juni 2013 ini ke-42 saksi peristiwa
penembakan oleh oknum Kopassus tersebut akan diperiksa sebagai saksi di persidangan. Informasi
tersebut sebelumnya sudah disampaikan oleh auditur militer.
"Yang
sedang kita usahakan adalah agar proses pemeriksaan tidak dilakukan secara
langsung di persidangan. Kita berharap pemeriksaan terhadap mereka dapat
menggunakan teleconference, tapi sampai hari ini belum ada
respons," kata Semendawai, di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa
(28/5).
Untuk
mendapat persetujuan itu, kata Semendawai, LPSK pun sudah mengirimkan surat
kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi, juga melakukan
komunikasi dengan pihak peradilan militer. "Tapi, belum ada
respons," ujarnya.
Hal
yang menjadi
perhatian khusus dari LPSK terhadap para saksi ini adalah soal pelayanan
psikologis dan medis. Untuk pelayanan psikis, LPSK telah menjalin kerja sama
dengan pihak universitas, seperti Fakultas Psikologi Universitas Islam Indonesia
(UII),
Universitas Gadjah Mada (UGM), dan juga sebuah rumah sakit di Cilacap.
"Kenapa
perlu layanan psikologis, karena mereka merasa trauma atas peristiwa yang
mereka saksikan, bagaimana ada tiga orang yang dibantai di depan mata mereka.
Itu bukan hal
yang gampang dilupakan dan membuat mereka trauma dan takut. Karena itu, mereka
butuh recovery dan pengobatan," kata Semendawai.
Menurutnya, sampai saat ini memang belum ada saksi
yang melapor jika mereka mendapat ancaman. Namun, karena peristiwa penembakan
tiga tahanan tersebut merupakan orang-orang yang mempunyai keahlian khusus
untuk mengalahkan para lawannya, maka para saksi dalam hal ini layak mendapat
perlindungan. "Jadi, saya pikir wajar mereka butuh ptoteksi,"
katanya. (Herman Sina), Sumber Koran: Jurnal Nasional (29 Mei 2013/Rabu, Hal. 02)