Selasa, 28 Mei 2013 , 16:05:00
JAKARTA - Kejaksaan Agung
disarankan menggaet Polisi Militer TNI untuk membantu pengamanan eksekusi
Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, yang sudah lebih 6 bulan ini tak juga
terlaksana. Langkah tersebut perlu dilakukan karena mulai muncul kabar bahwa
terpidana 4 tahun kasus korupsi APBD Kepulauan Aru itu dibeking aparat.
"Kalau (pengamanan) pakai
polisi nggak bisa, pakai POM TNI aja," kata mantan Jaksa Agung Muda
Intelijen (JAM Intel) Syamsu Djalal, Selasa (28/5).
Mantan JAM Intel di era Jaksa
Agung Andi Ghalib ini menilai, tak terlaksanannya eksekusi Theddy karena
ketidakmampuan kejaksaan berkoordinasi dengan aparat hukum lain dalam hal
pengamanan.
Bukti konkretnya, dengan
mengerahkan puluhan preman, Theddy berhasil lolos dari eksekusi jaksa saat
hendak diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta ke Ambon pada 12 Desember 2012.
Walau telah dibawa ke markas Polres Bandara, para preman berhasil memaksa jaksa
eksekutor agar tak membawa bupati berlatar belakang tentara itu.
Kasus lain, lanjut Syamsu,
sekitar dua pekan lalu, pendukung Theddy menganiaya dua jaksa asal Kejari Dobo
yang tengah memantau keberadaan Theddy di kantor pemerintahan Dobo. "Ini
aneh, kok penegak hukum tak kuasa mengeksekusi terpidana," tambah Syamsu.
Sebagai mantan Danpuspom TNI, Syamsu mengaku prihatin sebab Theddy yang juga
purnawirawan TNI berpangkat kolonel, berani melawan hukum.
Bahkan memerintahkan
orang-orangnya untuk melakukan premanisme terhadap aparat hukum yang tengah
menjalankan tugas (eksekusi). "Meski tak ada perintah untuk ditahan, tapi
kalau sudah ada putusan MA (Mahkamah Agung) berarti harus dieksekusi. Ini malah
jaksanya dieksekusi. Memalukan," kata Syamsu.
Bagi dia, kasus penolakan
eksekusi yang dilakukan Theddy Tengko dan Susno Duadji sama persis. Bedanya
Susno akhirnya sadar dan menyerahkan diri sementara Theddy terus membangkang. Sumber : www.jpnn.com