Kamis, 30 Mei 2013

Yusril Dapat Info Kliennya Bupati Aru Theddy Tengko Ditangkap Brimob & TNI



Rabu, 29/05/2013 13:35 WIB

Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mendapat informasi. Kliennya Bupati Aru Theddy Tengko ditangkap TNI AD, Brimob, dan jaksa. Theddy memang menjadi buronan jaksa dalam kasus korupsi APBD. Theddy sudah divonis MA 4 tahun penjara.

"Informasi yang saya terima dari Aru siang ini mengabarkan bahw Bupati Aru Theddy Tengko telah dijemput oleh personel TNI AD, Brimob, dan Jaksa dengan pesawat dan diterbangkan ke Ambon," kata Yusril dalam keterangannya pers, Rabu (29/5/2013).

Menurut Yusril, Theddy ditangkap dengan modus diminta menjemput pejabat TNI di bandara yang datang ke Aru dari Ambon. Namun ketika pesawat mendarat, Theddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon.

"Saya memang berkomunikasi dengan Theddy dalam beberapa hari terakhir dan menjelaskan kepadanya bahwa segala upaya hukum telah saya lakukan terkait putusan batal demi hukum Ps 197 KUHAP, namun saya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin saya akan menahannya," jelasnya.

Yusril juga menasihati Theddy untuk menghindarkan terjadinya bentrokan fisik di Aru, jangan sampai jatuh korban yang tidak diinginkan. Sementara, setelah eksekusi, dia dapat meneruskan upaya mencari keadilan dengan mengajukan PK ke MA.

"Saya akan membantunya melakukan upaya hukum dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional. Saya tidak ingin mempersoalkan masalah eksekusi tersebut, caranya dan sebagainya. Paling tidak saya bersyukur bahwa tidak terjadi insiden di Aru, yang sangat saya khawatirkan," jelas Yusril.

Pihak Kejagung hingga berita ini belum memberikan komentar. Sekadar diketahui, kejaksaan gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Teddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Teddy.

Teddy sendiri divonis bersalah menyusul kasus korupsi APBD Aru 2006/2007 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal, 10 April 2012, dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta disertai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Sumber : www.detik.com