Rabu, 29/05/2013 13:35 WIB
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra
mendapat informasi. Kliennya Bupati Aru Theddy Tengko ditangkap TNI AD, Brimob,
dan jaksa. Theddy memang menjadi buronan jaksa dalam kasus korupsi APBD. Theddy
sudah divonis MA 4 tahun penjara.
"Informasi yang saya terima
dari Aru siang ini mengabarkan bahw Bupati Aru Theddy Tengko telah dijemput
oleh personel TNI AD, Brimob, dan Jaksa dengan pesawat dan diterbangkan ke
Ambon," kata Yusril dalam keterangannya pers, Rabu (29/5/2013).
Menurut Yusril, Theddy ditangkap
dengan modus diminta menjemput pejabat TNI di bandara yang datang ke Aru dari
Ambon. Namun ketika pesawat mendarat, Theddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas
dan langsung diterbangkan ke Ambon.
"Saya memang berkomunikasi
dengan Theddy dalam beberapa hari terakhir dan menjelaskan kepadanya bahwa
segala upaya hukum telah saya lakukan terkait putusan batal demi hukum Ps 197
KUHAP, namun saya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin saya akan
menahannya," jelasnya.
Yusril juga menasihati Theddy untuk
menghindarkan terjadinya bentrokan fisik di Aru, jangan sampai jatuh korban
yang tidak diinginkan. Sementara, setelah eksekusi, dia dapat meneruskan upaya
mencari keadilan dengan mengajukan PK ke MA.
"Saya akan membantunya
melakukan upaya hukum dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional.
Saya tidak ingin mempersoalkan masalah eksekusi tersebut, caranya dan
sebagainya. Paling tidak saya bersyukur bahwa tidak terjadi insiden di Aru,
yang sangat saya khawatirkan," jelas Yusril.
Pihak Kejagung hingga berita ini
belum memberikan komentar. Sekadar diketahui, kejaksaan gagal mengeksekusi
Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang
oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah
memantau Teddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal,
yang diduga sebagai pendukung Teddy.
Teddy sendiri divonis bersalah
menyusul kasus korupsi APBD Aru 2006/2007 lalu oleh Mahkamah Agung (MA)
tertanggal, 10 April 2012, dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta
disertai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Sumber : www.detik.com