Jumat, 31 Mei 2013

Warga Sipil Siap-siap Wajib Militer

Jakarta,   Kementerian Pertahanan (Kemhan) memulai so­sialisasi RUU Komponen Cadangan. Setiap war­ga sipil, apapun profesinya, nanti akan dilatih menjadi personel yang siap tempur. Mereka akan menjadi komponen cadangan yang siap digerakkan jika negara dalam situasi perang.

"Kami sudah mulai ta­hap pengenalan dan sosialisa­si ke masyarakat," ujar Staf Ahli Menteri Pertahanan Mayjen TNI Hartind Asrin di Ja­karta beberapa hari lalu. Hartind menjelaskan, RUU ini adalah penyempurnaan dari rancangan yang sudah dibuat sejak tahun 2007. "Yang jelas ini bukan wajib militer. Melainkan upaya bela negara," katanya.

Mantan atase pertahanan Ma­laysia itu menjelaskan, dalam rancangan UU yang baru ini, peserta harus sudah mempun­yai pekerjaan tetap. "Jadi, bagi yang belum masuk kriteria itu, ya tidak ikut," katanya.

Peserta akan mengikuti pela­tihan yang pertama kali selama satu bulan dan selama itu, war­ga negara yang ikut pelatihan akan dibayarkan gajinya oleh negara.

Setelah itu pada tahun-tahun berikutnya, peserta akan ikut lagi dalam pelatihan selama dua minggu untuk penyegaran terhadap apa yang sudah dipe­lajari di pelatihan awal.

Dalam rancangan itu, akan ada sanksi bagi perusahaan yang melarang karyawannya untuk ikut serta dalam pela­tihan komponen cadangan. "Mereka bisa dikenai hukuman pidana. Perusahaan harus men­gizinkan karyawannya latihan bela negara itu," katanya.

Dia menjelaskan, tiga komponen besar yang jadi sumber perekrutan komponen cada­ngan adalah dari PNS, karya­wan BUMN, dan pekerja swas­ta. "Untuk tahap pertama akan diutamakan peserta dari PNS dan BUMN," katanya.

Dalam draf pasal 6 ayat 3 RUU Komponen Cadangan disebutkan bahwa komponen cadangan disusun dalam ben­tuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisa­si angkatan sesuai masing-ma­sing matra. "Jadi nanti, jika dibutuhkan, komponen cadan­gan akan disesuaikan keahlian masing-masing. Akan digabung­kan dengan satuan tempur or­ganik yang sudah ada," katanya.

Dia mencontohkan, jurna­lis sebagai karyawan, juga ber­hak menjadi anggota kompo­nen cadangan. "Misalnya foto­grafer, dia bisa bergabung meli­put di garis depan bersama sat­uan penerangan tempur TNI. Itu bagian dari tugas perang yakni propaganda," katanya.

Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai dalam keadaan perang, kesigapan rakyat me­mang diperlukan."Kalau terjadi perang kita wajib turun bantu negara. Contoh Singapura sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang," ujar Hayono.

Berdasarkan draf RUU Kom­ponen Cadangan, sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer bervariasi. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (31 Mei 2013/Jumat, Hal. 17)