"Kami sudah mulai tahap pengenalan dan
sosialisasi ke masyarakat," ujar Staf Ahli Menteri Pertahanan Mayjen TNI
Hartind Asrin di Jakarta beberapa hari lalu. Hartind menjelaskan, RUU ini
adalah penyempurnaan dari rancangan yang sudah dibuat sejak tahun 2007.
"Yang jelas ini bukan wajib militer. Melainkan upaya bela negara,"
katanya.
Mantan atase pertahanan Malaysia itu menjelaskan,
dalam rancangan UU yang baru ini, peserta harus sudah mempunyai pekerjaan
tetap. "Jadi, bagi yang belum masuk kriteria itu, ya tidak ikut,"
katanya.
Peserta akan mengikuti pelatihan yang pertama kali
selama satu bulan dan selama itu, warga negara yang ikut pelatihan akan
dibayarkan gajinya oleh negara.
Setelah itu pada tahun-tahun berikutnya, peserta
akan ikut lagi dalam pelatihan selama dua minggu untuk penyegaran terhadap apa
yang sudah dipelajari di pelatihan awal.
Dalam rancangan itu, akan ada sanksi bagi
perusahaan yang melarang karyawannya untuk ikut serta dalam pelatihan komponen
cadangan. "Mereka bisa dikenai hukuman pidana. Perusahaan harus mengizinkan
karyawannya latihan bela negara itu," katanya.
Dia menjelaskan, tiga komponen besar yang jadi
sumber perekrutan komponen cadangan adalah dari PNS, karyawan BUMN, dan
pekerja swasta. "Untuk tahap pertama akan diutamakan peserta
dari PNS dan BUMN," katanya.
Dalam draf pasal 6 ayat 3 RUU Komponen Cadangan
disebutkan bahwa komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang
disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
"Jadi nanti, jika dibutuhkan, komponen cadangan akan disesuaikan keahlian
masing-masing. Akan digabungkan dengan satuan tempur organik yang sudah
ada," katanya.
Dia mencontohkan, jurnalis sebagai karyawan, juga
berhak menjadi anggota komponen cadangan. "Misalnya fotografer, dia
bisa bergabung meliput di garis depan bersama satuan penerangan tempur TNI.
Itu bagian dari tugas perang yakni propaganda," katanya.
Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai dalam
keadaan perang, kesigapan rakyat memang diperlukan."Kalau terjadi perang
kita wajib turun bantu negara. Contoh Singapura sopir taksi tahu harus berbuat
apa saat perang," ujar Hayono.
Berdasarkan draf RUU
Komponen Cadangan, sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer
bervariasi. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (31 Mei 2013/Jumat, Hal.
17)