Selasa, 28 Mei 2013 16:00 WIB
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG –
Terdakwa penyerangan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Serma H Mutjobah Fatoni
menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Palembang, Selasa (28/5/2013).
Dalam sidang yang dipimpin
majelis Letkol Sus Reki Irene L dengan anggota Mayor Chk Ramlan dan Mayor Chk
Sultan, Serma H Mutjobah Fatoni divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan
hukuman tambahan dengan pemecatan dari anggota TNI AD.
"Apakah sudah mengerti
dengan yang dibacakan," tanya majelis.
"Siap sudah," jawab
Fatoni.
"Bila mengerti tolong
diulangi," kata majelis.
"Divonis 2 tahun penjara dan
hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI AD. Lebihnya lupa," ungkap
terdakwa.
Terdakwa lainnya yang disidang
terpisah yakni, Koptu Eryadi dijatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan
hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI AD bersama terdakwa Pratu Febrian
Teban yang dijatuhkan hukuman 2 tahun dan tambahan hukuman dipecat dari
keanggotaan TNI AD.
Selain itu, majelis hakim Letkol
Chk Sutrisno Setio dengan anggota Mayor Chk (K) Nanik S dan Mayor Chk Koswara
juga meminta kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp
5.000.
Sedangkan di ruang sidang yang
sama juga divonis Praka Yoyo Andriyanto
yang dihukum selama 6 bulan, Praka Sarbani Abdulah dihukum selama 10 bulan,
Pratu Titus Purwanto dihukum selama 7 bulan, Pratu Aggit Yusuf Saputra dihukum
selama 8 bulan, dan Prada Dian Catur
Wijaya dihukum selama 7 bulan.
Letkol Chk Sutrisno Setio dengan
anggota Mayor Chk (K) Nanik S dan Mayor Chk Koswara juga meminta kepada
masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan terdakwa
tidak dikeluarkan dari kesatuan TNI AD.
Untuk 11 pelaku penyerangan lainnya,
akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda vonis besok, Rabu
(29/5/2013). Pelaku merupakan anggota TNI AD dari Yon Armed 15 Tarik Martapura
yang menyerang dan merusak Kantor Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis
(7/3/2013) lalu.