Rabu, 29 Mei 2013

Prajurit TNI Penyerang Polres OKU Dibui 2 Tahun dan Dipecat



Selasa, 28 Mei 2013 16:00 WIB

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Terdakwa penyerangan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Serma H Mutjobah Fatoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Palembang, Selasa (28/5/2013).

Dalam sidang yang dipimpin majelis Letkol Sus Reki Irene L dengan anggota Mayor Chk Ramlan dan Mayor Chk Sultan, Serma H Mutjobah Fatoni divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan hukuman tambahan dengan pemecatan dari anggota TNI AD.

"Apakah sudah mengerti dengan yang dibacakan," tanya majelis.

"Siap sudah," jawab Fatoni.

"Bila mengerti tolong diulangi," kata majelis.

"Divonis 2 tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI AD. Lebihnya lupa," ungkap terdakwa.

Terdakwa lainnya yang disidang terpisah yakni, Koptu Eryadi dijatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI AD bersama terdakwa Pratu Febrian Teban yang dijatuhkan hukuman 2 tahun dan tambahan hukuman dipecat dari keanggotaan TNI AD.

Selain itu, majelis hakim Letkol Chk Sutrisno Setio dengan anggota Mayor Chk (K) Nanik S dan Mayor Chk Koswara juga meminta kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sedangkan di ruang sidang yang sama juga divonis  Praka Yoyo Andriyanto yang dihukum selama 6 bulan, Praka Sarbani Abdulah dihukum selama 10 bulan, Pratu Titus Purwanto dihukum selama 7 bulan, Pratu Aggit Yusuf Saputra dihukum selama  8 bulan, dan Prada Dian Catur Wijaya dihukum selama 7 bulan.

Letkol Chk Sutrisno Setio dengan anggota Mayor Chk (K) Nanik S dan Mayor Chk Koswara juga meminta kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan terdakwa tidak dikeluarkan dari kesatuan TNI AD.

Untuk 11 pelaku penyerangan lainnya, akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda vonis besok, Rabu (29/5/2013). Pelaku merupakan anggota TNI AD dari Yon Armed 15 Tarik Martapura yang menyerang dan merusak Kantor Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (7/3/2013) lalu.