Kamis, 30 Mei 2013

Tidak Semua Anggota TNI yang Terlibat Dipecat


Palembang,   Lima dari 19 anggota Tentara Nasional Indonesia dari Batalyon Artileri Medan 76/15 Tarik Martapura mendapat vonis berupa pemecatan dari kesatuan TNI dan hukuman penjara. Mereka terlibat penyerangan markas Ke­polisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Sidang pembacaan putusan terhadap 19 terdakwa penyerang­an Polres Ogan Komering Ulu itu berlangsung pada Selasa (28/5) dan Rabu (29/5), di Pengadilan Militer Palembang, Sumsel. Si­dang digelar hampir setiap hari selama sebulan terakhir.

Hukuman pemecatan dijatuh­kan kepada Sersan Mayor Mutjobah Fatoni, Kopral Satu Eryadi. Prajurit Satu Febrian Teban, Sersan Satu Irawan, dan Prajurit Kepala Damianus Ngongo Daga, Selasa. Majelis hakim Pengadilan Militer Palembang, yang dipim­pin "Letnan Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Selasa, menjatuhkan putusan untuk 11 terdakwa. De­lapan terdakwa lainnya dijatuhi vonis pada Rabu.

Mutjobah Fatoni dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim, yang beranggotakan Mayor CHK Ramian dan Mayor CHK Sultan, menilai, terdakwa melakukan penghasutan dan sebagai peng­gerak 195 anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 76/15 Tarik Martapura menda­tangi Polres Ogan Komering Ulu pada 7 Maret lalu. Aksi itu berujung pada perusakan dan pem­bakaran sejumlah pos polisi serta dua kantor polisi di Baturaja dan Martapura. Oditur militer me­nuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menghu­kum Irawan dan Damianus ma­sing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 6 bulan pen­jara. Keduanya dinilai melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama.

Eryadi dan Febrian dihukum selama 4 tahun dan 2 tahun penjara. Mereka terbukti mem­bakar markas polisi. Terdakwa lainnya dihukum 8-12 bulan pen­jara, tanpa disertai pemecatan dari dinas ketentaraan. Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis itu.

Menurut Ernanda, penasihat hukum Mutjobah Fatoni, upaya hukum mungkin dilakukan. "Ka­mi berusaha tidak ada peme­catan," ujarnya.

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji mengatakan, si­dang kasus ini akan dilanjutkan kepada mantan Komandan Yon Armed 76/15 Tarik Martapura, Mayor Art Irfien Anindra.

Sementara Brigadir Bintara Wijaya, terdakwa penembakan hingga tewas terhadap anggota Yon Armed Martapura, Prajurit Satu Heru Oktavianus, 27 Ja­nuari lalu, dituntut 14 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palembang. (IRE), Sumber Koran: Kompas (30 Mei 2013/Kamis, Hal. 24)