Palembang, Lima dari 19 anggota Tentara Nasional Indonesia
dari Batalyon Artileri Medan 76/15 Tarik Martapura mendapat vonis berupa
pemecatan dari kesatuan TNI dan hukuman penjara. Mereka terlibat penyerangan
markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Sidang pembacaan putusan terhadap 19 terdakwa
penyerangan Polres Ogan Komering Ulu itu berlangsung pada Selasa (28/5) dan
Rabu (29/5), di Pengadilan Militer Palembang, Sumsel. Sidang digelar hampir
setiap hari selama sebulan terakhir.
Hukuman pemecatan dijatuhkan kepada Sersan Mayor
Mutjobah Fatoni, Kopral Satu Eryadi. Prajurit Satu Febrian Teban, Sersan Satu
Irawan, dan Prajurit Kepala Damianus Ngongo Daga, Selasa. Majelis hakim
Pengadilan Militer Palembang, yang dipimpin "Letnan Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Selasa, menjatuhkan
putusan untuk 11 terdakwa. Delapan terdakwa lainnya dijatuhi vonis pada Rabu.
Mutjobah Fatoni dihukum dua tahun penjara. Majelis
hakim, yang beranggotakan Mayor CHK Ramian dan Mayor CHK Sultan, menilai,
terdakwa melakukan penghasutan dan sebagai penggerak 195 anggota TNI Batalyon
Artileri Medan (Yon Armed) 76/15 Tarik Martapura mendatangi Polres Ogan
Komering Ulu pada 7 Maret lalu. Aksi itu berujung pada perusakan dan pembakaran
sejumlah pos polisi serta dua kantor polisi di Baturaja dan Martapura. Oditur
militer menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum Irawan dan Damianus
masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya
dinilai melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama.
Eryadi dan Febrian dihukum selama 4 tahun dan 2
tahun penjara. Mereka terbukti membakar markas polisi. Terdakwa lainnya
dihukum 8-12 bulan penjara, tanpa disertai pemecatan dari dinas ketentaraan.
Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis itu.
Menurut Ernanda, penasihat hukum Mutjobah Fatoni,
upaya hukum mungkin dilakukan. "Kami berusaha tidak ada pemecatan,"
ujarnya.
Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Arm
Jauhari Agus Suraji mengatakan, sidang kasus ini akan dilanjutkan kepada
mantan Komandan Yon Armed 76/15 Tarik Martapura, Mayor Art Irfien Anindra.
Sementara Brigadir Bintara Wijaya, terdakwa
penembakan hingga tewas terhadap anggota Yon Armed Martapura, Prajurit Satu
Heru Oktavianus, 27 Januari lalu, dituntut 14 tahun 6 bulan penjara di
Pengadilan Negeri Palembang. (IRE), Sumber
Koran: Kompas (30 Mei 2013/Kamis, Hal. 24)