Palembang, Delapan tamtama dan bintara dari Batalion Artileri
Medan 15/76 Tarik Martapura, Sumatera Selatan, dinyatakan bersalah oleh
Pengadilan Militer 1-04 Palembang, kemarin, karena menyerang dan merusak
markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu. Sehari sebelumnya, majelis yang sama
menjatuhkan pidana kepada 11 prajurit lainnya.
Vonis atas delapan terdakwa itu dibagi dalam dua
berkas. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Letkol Sus Reki Irene Lumme
memvonis terdakwa Kopral Dua Hilmi Chalayo dan Prajurit Kepala
Henri Waluyo masing-masing 8 bulan penjara, Prajurit Satu Albertus Sattu dijatuhi
hukuman 10 bulan penjara, Prajurit Satu Muhammad Anwar dihukum 6 bulan penjara,
dan Prajurit Dua Hasren dipidana 9 bulan penjara.
Satu berkas lainnya dibacakan oleh ketua majelis
hakim Letkol Chk Sutrisno Setio Utomo, yang menyebutkan bahwa Prajurit Satu
Indro Prakoso divonis 15 bulan penjara, Sersan Dua Andri Septiansyah 12 bulan
penjara, dan Prajurit Satu Yosriza mendapat hukuman 10 bulan penjara.
"Silakan para terdakwa mempelajari hasil vonis majelis. Ini
semua hendaknya dijadikan pembelajaran pada tugas-tugas mendatang," kata
Sutrisno dalam pengadilan kemarin.
Para terdakwa merupakan pelaku perusakan dan
pembakaran kantor Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 7 Maret
lalu. Ketika itu, para prajurit datang untuk meminta kejelasan proses hukum
terhadap Brigadir Wijaya sebagai tersangka penembakan Pratu Heru Oktavianus
pada 29 Januari 2013.
Mengenai vonis tersebut, pengajar dari Fakultas
Ilmu Sosial Universitas Sriwijaya, Dr Alfitri, mengajak masyarakat mengawasi
jalannya persidangan. Adapun menyangkut proses hukum Brigadir Wijaya, Alfitri
berpendapat, seharusnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat
dibanding para prajurit TNI. Alasannya, Wijaya telah menghilangkan nyawa orang
lain dan telah menjadi pemantik amarah prajurit TNI. Jaksa menuntut Wijaya
dengan hukuman 14 tahun penjara. (Paliza Hendrawan), Sumber Koran: Tempo (30 Mei 2013/Kmamis, Hal. 09)