Jumat, 24 Mei 2013

Oknum Brimob & TNI yang Diduga Jadi Beking akan Dikenai Sanksi



Kamis, 23/05/2013 14:57 WIB

Jakarta - Propam Polda Metro Jaya dan POMAD telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Brimob dan TNI yang diduga menjadi beking pengusaha pelaku perbudakan di Tangerang. Tiga oknum tersebut akan dijatuhi hukuman atas pelanggaran kode etik dan disiplin Polri maupun TNI bila terbukti bersalah.

"Untuk yang diduga beking, prosesnya diikuti juga oleh Porpam Polda Metro Jaya. Artinya mereka juga akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi sesuai dengan pemeriksaan jika ditemukan hal yang melanggar hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Kemudian, tim penyidik yang dikirim ke Lampung dan Cianjur dalam pemeriksaan tambahan para buruh, menemukan penemuan keterangan baru. Para buruh kepada menyidik menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum Brimob dan TNI.

"Seperti adanya buang tembakan, adanya bentak-bentak itu masih kita konfirmasikan lagi ke Yuki CS dan juga kepada oknum TNI dan Polri. Prosesnya masih berjalan," kata dia.

Sementara itu, Rikwanto menjelaskan kedudukan kasus tersebut. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan berkas para tersangka. "Ada juga pendalaman yang melibatkan 'beking' dari TNI Polri, kemudian ada yang ditelusuri juga dalam artian rekrut buruh yang kerja di situ, ini semua masih berjalan," tutupnya. Sumber : www.detik.com