Kamis, 23/05/2013 14:57 WIB
Jakarta - Propam Polda Metro Jaya
dan POMAD telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Brimob dan TNI yang diduga
menjadi beking pengusaha pelaku perbudakan di Tangerang. Tiga oknum tersebut
akan dijatuhi hukuman atas pelanggaran kode etik dan disiplin Polri maupun TNI
bila terbukti bersalah.
"Untuk yang diduga beking,
prosesnya diikuti juga oleh Porpam Polda Metro Jaya. Artinya mereka juga akan
dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi sesuai dengan pemeriksaan
jika ditemukan hal yang melanggar hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl
Sudirman, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Kemudian, tim penyidik yang
dikirim ke Lampung dan Cianjur dalam pemeriksaan tambahan para buruh, menemukan
penemuan keterangan baru. Para buruh kepada menyidik menyatakan adanya
intimidasi yang dilakukan oleh oknum Brimob dan TNI.
"Seperti adanya buang
tembakan, adanya bentak-bentak itu masih kita konfirmasikan lagi ke Yuki CS dan
juga kepada oknum TNI dan Polri. Prosesnya masih berjalan," kata dia.
Sementara itu, Rikwanto
menjelaskan kedudukan kasus tersebut. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan
berkas para tersangka. "Ada juga pendalaman yang melibatkan 'beking' dari
TNI Polri, kemudian ada yang ditelusuri juga dalam artian rekrut buruh yang
kerja di situ, ini semua masih berjalan," tutupnya. Sumber : www.detik.com