Editor: Joko
Irianto | Selasa, 21 Mei 2013 19:52 WIB
LENSAINDONESIA.COM:
Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan kerja, termasuk
membuka lowongan penyidik bagi prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), Ketua
Komisi III DPR RI Gede Pasek Surdika ‘marah’. Ia minta KPK supaya melihat lagi
UU (Undang-Undang)-nya.
“Kan ada yang
menjalankan dan menegakkan UU. Kembalikan tugas fungsi dan wewenang
masing-masing apa tugasnya, apa fungsinya, kemudian dilihat di-UU yang
berlaku,” tegas politisi Demokrat ini serius di Gedung DPR RI Senayan, Selasa
(21/05/2013). Rupanya, Pasek
menyiratkan, menuding KPK ngawur soal satu itu.
“Ya kalau sudah
begitu jawabannya gimana. Kan revisi UU tidak mau, kalau direvisikan
memungkinkan kalau ada keinginan begitu, coba lihat di UU TNI mungkin gak?
Lihat UU KUHAP, mungkin gak, lihat UU KPK boleh gak kan gitu. Gak boleh kita buat
UU Sendiri. Ketatanegaraan kita jadi rusak,” tegas Pasek, lagi.
Pasek juga memperjelas,
bukannya tidak mungkin, artinya, sampaikan pasal yang mana, setahu saya dalam
KUHAP itu, adalah Polri dan Kejaksaan itu aja, yang kedua kalau terjadi masalah
TNI itu ada di peradilan mana. Di peradilan sipil, bukan militer.
“Hancur lah tata
negara kita. Jadi jangan pakai, jadi sirkus malahan. Tidak punya kewenangan UU,
kita buat UU sendiri sesuai keinginan kita,” tandas Pasek. Menurut Pasek, tidak pernah mendengar semua
itu. “Kalau anggaran untuk TNI, baru ditanya dulu, masa kita menandatangani melanggar
aturan salah lagi.”