Rabu, 22 Mei 2013 12:10:31
Di antara 140 rumah di Kompleks
Srikandi, RT 07/03, Jatinegara Kaum, Pulogadung, yang dieksekusi Pengadilan
Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (22/5), terdapat rumah megah yang
dihuni mantan Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Brigadir Jendral Lintang Waluyo
hanya bisa pasrah saat melihat alat berat menghantam rumah seluas 1.000 meter
persegi miliknya. "Mana juru sita, dia nipu sampai jual nama pangdam, tak
tanya pangdam sampai pengadilan negeri tidak gusur," ujarnya saat ditemui
wartawan, Rabu (22/5).
Lintang mengakui dirinya tidak
mempunyai sertifikat melainkan hanya girik yang dimilikinya sejak tahun 1997
silam. Dia menambahkan setelah awal tahun 2000 munculan beberapa orang yang
mengklaim tanah miliknya. "Tahun 2000 muncul orang mengklaim tanah ini
dengan HGB (Hak Guna Bangunan) 123. Itu semua penuh manipulasi," tuturnya.
Lintang pun menyayangkan apa yang
sudah dilakukan aparat pada eksekusi kali ini. Dia merasa sebagai pensiunan
perwira tinggi militer sudah tidak dihargai dan dihormati lagi. "Ini ada
pengkhianatan, perjanjian digusur jam 9, tetapi ini sekitar pukul 06.00 WIB
mereka sudah mulai merangsek masuk, serangan subuh," tuturnya.
Lintang mengatakan dirinya
menempati bangunan dengan luas tanah 1.000 meter ini bersama dengan empat orang
anaknya. Keempat anak tersebut hanya bisa menangisi ketika traktor-traktor
besar menghancurkan pagar rumahnya.
Kekesalan tersebut tergambar di
raut Lintang. Dia sengaja membiarkan tanda jasa dan beberapa benda kenangan
miliknya hancur bersamaan dengan rumahnya. "Barang biar saja terkubur
surat-surat bahkan tanda jasa saya biar saja terkubur semua itu percuma, kalian
lihat di depan itu merupakan peluru-peluru mortir sisa pembebasan
Kalimantan," tandasnya. Sumber : www.merdeka.com