Kamis, 30/05/2013 11:45 WIB
Jakarta - RUU Komponen Cadangan Pertahanan
Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Ada sejumlah persyaratan, sebelum PNS dan pekerja/buruh dipanggil mengikuti
pendidikan militer.
Persyaratan mengenai PNS dan
pekerja/buruh yang diwajibkan menjadi komponen cadangan pertahanan negara dan
mengikuti pelatihan militer diatur di Pasal 9 RUU Komponen Cadangan Pertahanan
Negara yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 9
1. Untuk menjadi Anggota Komponen
Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. persyaratan umum
b. persyaratan kompetensi; dan
c. latihan dasar kemiliteran.
2. Persyaratan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a :
a. warga negara Indonesia yang
telah berusia 18 (delapan belas) tahun
b. beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
3. Persyaratan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor
keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan
4. Ketentuan lebih lanjut
mengenai latihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan pelatihan
materi
Pasal 10
(1) Calon Anggota Komponen
Cadangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan.
(2) Pengangkatan menjadi Anggota
Komponen Cadangan dilakukan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui
pelantikan dengan mengucapkan sumpah dan/atau janji sesuai agamanya
masing-masing. Sumber : www.detik.com