Jumat, 24 Mei 2013

TNI dan Polri Masih Beda Persepsi soal Gula Ilegal



Penulis : Agustinus Handoko | Kamis, 23 Mei 2013 | 20:43 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Status 196 karung gula ilegal seberat 9,8 ton yang turut disita oleh Kodim 1207 Pontianak dalam penyitaan 451 karung gula ilegal di Kota Pontianak pekan lalu, belum dipahami sama oleh Kodam XII Tanjungpura dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Polisi mengklaim bahwa 196 karung gula yang ada di lokasi penyitaan Kodim itu adalah barang sitaan polisi yang dititipkan di gudang milik tersangka.

Perwira Seksi Intelijen Kodim 1207 Pontianak, Kapten Inf Catur Prasetiyo, menjelaskan, saat pihaknya menyita gula itu pekan lalu, tidak ada garis polisi di lokasi. Bahkan, TNI juga menemukan karung gula dan alat jahit karung yang memalsukan merek gula Indonesia.

Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Kamis (23/5/2013), menyebutkan, 196 karung gula itu belum sempat dititipkan ke Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Masing-masing gula, sebanyak 98 karung adalah sitaan Polresta Pontianak dan 98 karung sitaan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar.

Walaupun menyerahkan kasus dan tersangka kasus itu, Eka (43), ke Polda Kalbar, TNI tetap yakin, semua gula yang ada di lokasi adalah ilegal dan belum disita siapa pun saat mereka datang. Langkah TNI menyita gula juga sudah sesuai prosedur.