Penulis : Agustinus Handoko |
Kamis, 23 Mei 2013 | 20:43 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com — Status
196 karung gula ilegal seberat 9,8 ton yang turut disita oleh Kodim 1207
Pontianak dalam penyitaan 451 karung gula ilegal di Kota Pontianak pekan lalu,
belum dipahami sama oleh Kodam XII Tanjungpura dan Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat.
Polisi mengklaim bahwa 196 karung
gula yang ada di lokasi penyitaan Kodim itu adalah barang sitaan polisi yang
dititipkan di gudang milik tersangka.
Perwira Seksi Intelijen Kodim
1207 Pontianak, Kapten Inf Catur Prasetiyo, menjelaskan, saat pihaknya menyita
gula itu pekan lalu, tidak ada garis polisi di lokasi. Bahkan, TNI juga
menemukan karung gula dan alat jahit karung yang memalsukan merek gula
Indonesia.
Namun, Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Kamis
(23/5/2013), menyebutkan, 196 karung gula itu belum sempat dititipkan ke Rumah
Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Masing-masing gula, sebanyak 98
karung adalah sitaan Polresta Pontianak dan 98 karung sitaan Direktorat Polisi
Perairan Polda Kalbar.
Walaupun menyerahkan kasus dan
tersangka kasus itu, Eka (43), ke Polda Kalbar, TNI tetap yakin, semua gula
yang ada di lokasi adalah ilegal dan belum disita siapa pun saat mereka datang.
Langkah TNI menyita gula juga sudah sesuai prosedur.