Thursday, 23 May 2013 15:45
PALEMBANG - Sidang lanjutan
dengan agenda tuntutan terhadap Brigadir Bintara Wijaya (BW) anggota polisi
Mapolres Baturaja Sumatera Selatan yang menjadi tersangka penembakan Pratu Heru
Oktavianus anggota Yon Armed Baturaja, berlangsung di Pengadilan Tinggi
Palembang, hari ini.
Dalam persidangan hari ini,
Brigadir Bintara Wijaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 338
KUHP, tentang pembunuhan. Yang bersangkutan diancam dengan kurungan penjara
selama 14 tahun 6 bulan karena membunuh Pratu Heru Oktavianus dengan tembakan
ke arah punggung sebelah kanan.
JPU Kejaksaan Tinggi Palembang, A
Shari mengatakan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang sebelumnya
dikenakan kepada terdakwa tidak dikenakan, lantaran saat melakukan penembakan
terdakwa hanya spontan
"Hanya sekitar 30 detik
sesudah terdakwa menembak ke arah atas, terdakwa langsung menembak ke arah
Pratu Heru oktavianus, itu tidak bisa dikenakan Pasal 340. Tidak ada unsur
perencanaa untuk pembunuhan," kata A Shari usai persidangan.
Sebelumnya, Brigadir Bintara
Wijaya melakukan penembakan yang menewaskan Pratu Heru Oktavianus anggota Yon
Armed Baturaja Sumatera Selatan, pada 27 Januari 2013.
Akibat penembakan itu, ratusan
anggota Yon Armed tidak terima dan melakukan penyerangan ke Mapolres OKU
Baturaja. Kantor polisi itu dibakar dan beberapa anggota polisi mengalami
luka-luka. Sumber : www.waspada.co.id