21 Mei 2013 | 08:19
wib
JAKARTA,
suaramerdeka.com - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan TNI untuk
mengeksekusi terpidana Bupati Aru, Theddy Tengko. Menyusul, penganiayaan
terhadap dua jaksa, Kepala Seksi Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan jaksa
Hiras Silabun oleh pendukung purnawirawan TNI AL tersebut.
"Kalau tidak
salah, dia (Theddy Tengko) kan purnabakti TNI AL kita bisa minta bantuan TNI.
Mungkin dibelakang dia (Theddy Tengko) ini orang-orang bayaran atau kelompok
merkela lah (masyarakat pendukung), tapi bukan orang TNI ya," ujar Jaksa
Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, semalam.
Marwan menegaskan
eksekusi terhadap Theddy Tengko, sebaiknya melibatkan polisi, namun jika tidak
ada backup dari polisi seyogyanya meminta bantuan dari pihak TNI.
"Solusinya pihak kepolisian seharusnya membackup eksekusi itu. Kalo tidak
bisa di selesaikan kepolisian bisa minta bantuan TNI," ungkap dia.
Marwan meminta agar
aparat kepolisian menindak pelaku penganiaya tersebut. "Penganiayaan
ditindak dong, ini negara hukum. Dia tidak bisa lepas dari jeratan penegakan
hukum," urai dia.
Ke depan, atas
insiden itu, kejagung akan memperbaiki Prosedur tetap (Protap) dalam aturan
penanganan eksekusi terhadap seorang terpidana, apalagi sang terpidana korupsi
merupakan mantan anggota TNI mapun polri.
"Saya akan
bikin nodis (nota dinas) ke Jaksa Agung agar dibikin protap baru jadi SOP baru
tentang eksekusi, jadi jangan sembarang eksekusi kalo mereka meliat (terpidana
itu) punya gelagat baru," ujarnya.