Minggu, 12 Mei 2013 11:55 WIB
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Intel
Kodim 1204/Sanggau bersama Koramil Kembayan menangkap lima unit mobil berisi
barang-barang ilegal. Barang-barang itu diamankan dalam dua tahap, pada Sabtu
(11/5/2013) sekitar pukul 20.30 WIB dan pukul 22.00 WIB, di Kembayan.
"Barang-barang tersebut
tidak dilengkapi dengan dokumen. Jadi, kita amankan," jelas Dandim
1204/Sanggau, Letkol Inf Zulkifli melalui Pasi Intel Kodim 1204/Sanggau, Kapten
Inf AF Bonong M, Minggu (12/5/2013).
Tahap pertama sekira dipukul
20.30 WIB diamankan tiga unit mobil box. Pertama bernomor polisi (Nopol KB 9678
EA, yang dikendarai Abdullah, warga Singkawang. "Mobil boks ini membawa
ikan sebanyak 224 kotak. Ikan patin 147 kotak dan ikan gembung 77 kotak. Satu
kotak berisi sekitar 10 kilogram, jadi totalnya sekitar 2.240 kilogram,"
jelasnya.
Satu mobil boks lainnya, bernopol
KB 9658 CH yang disopir Tri Hamdani, warga Singkawang. Mobil ini membawa ikan
gembung 260 kotak dan ikan patin sebanyak 200 kotak. Total mobil ini membawa
sekitar 4.600 kilogram. "Tujuan kedua mobil ini ke Singkawang dengan
pemilik ibu Afa di Singkawang," jelasnya.
Sementara mobil boks lainnya
bernopol KB 9691 HB, disopiri Mus, warga Jl Purnama, Pontianak. Mobil ini
membawa ikan gembung 46 kotak, dua kotak mesin alat berat 10 silinder, dan dua
ulir yang panjangnya satu meter. "Mobil ini tujuannya ke Pontianak dengan
pemilik Ahok," jelasnya.