Jumat, 10 Mei 2013

Disetor Uang Bensin oleh Bos Kuali, Oknum Brimob & TNI Bisa Dipidana



Rabu, 08/05/2013 12:48 WIB

Jakarta - Aparat Polresta Tangerang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga oknum dari kepolisian dan TNI terkait dugaan pembekingan usaha kuali milik tersangka Yuki Irawan. Ketiganya dapat dihukum pidana bila terbukti melakukan pembekingan tersebut.

"Mereka bisa dikenakan pidana kalau terbukti melakukan tindakan seperti dugaan tersebut (pembekingan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Tiga oknum yang disebut-sebut membekingi pabrik kuali yang terletak di Sepatan, Tangerang itu berinisial Bripka AA (anggota Brimob), Briptu N (anggota Polsek Sepatan) dan Serma IS (anggota TNI). Ketiganya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/5/2013) kemarin. "Diperiksa Propam dan penyidik juga," ucap Rikwanto.

Dari hasil pemeriksaan, para oknum itu mengaku kerap diberi 'uang bensin' oleh tersangka Yuki. Hanya saja, belum bisa dipastikan maksud pemberian uang tersebut. "Kalau menurut mereka (oknum) dan tersangka, uang itu hanya karena pertemanan saja," kata dia.

Secara kode etik profesi dan disiplin, ketiganya akan mendapatkan sanksi atas 'uang bensin' itu. Hanya saja, Rikwanto belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap para oknum tersebut. "Tergantung (sanksinya apa), apakah itu pertemanan atau ada penugasan dari Yuki sehingga diberikan imbalan?," kata dia. Sumber : www.detik.com