Rabu, 08/05/2013 12:48 WIB
Jakarta - Aparat Polresta
Tangerang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga oknum dari
kepolisian dan TNI terkait dugaan pembekingan usaha kuali milik tersangka Yuki
Irawan. Ketiganya dapat dihukum pidana bila terbukti melakukan pembekingan
tersebut.
"Mereka bisa dikenakan
pidana kalau terbukti melakukan tindakan seperti dugaan tersebut
(pembekingan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Tiga oknum yang disebut-sebut
membekingi pabrik kuali yang terletak di Sepatan, Tangerang itu berinisial
Bripka AA (anggota Brimob), Briptu N (anggota Polsek Sepatan) dan Serma IS
(anggota TNI). Ketiganya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/5/2013)
kemarin. "Diperiksa Propam dan penyidik juga," ucap Rikwanto.
Dari hasil pemeriksaan, para
oknum itu mengaku kerap diberi 'uang bensin' oleh tersangka Yuki. Hanya saja,
belum bisa dipastikan maksud pemberian uang tersebut. "Kalau menurut
mereka (oknum) dan tersangka, uang itu hanya karena pertemanan saja," kata
dia.
Secara kode etik profesi dan
disiplin, ketiganya akan mendapatkan sanksi atas 'uang bensin' itu. Hanya saja,
Rikwanto belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap para
oknum tersebut. "Tergantung (sanksinya apa), apakah itu pertemanan atau
ada penugasan dari Yuki sehingga diberikan imbalan?," kata dia. Sumber : www.detik.com