Selasa, 14 Mei 2013, 21:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --
Tiga oknum prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan, Martapura, Sumatera
Selatan, yang menyerang Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) divonis 3-4 tahun
penjara.
"Para pelaku dengan inisial
F, TN, dan ER itu dihukum oleh pengadilan militer sesuai dengan tingkat
kesalahan mereka," kata Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus
Suraji, Selasa.
Majelis hakim mendapati ketiga
oknum TNI tersebut terbukti bertindak melawan hukum dengan melanggar pasal 170
KUHP dan 406 KUHP. Selama proses hukum, pihak penegak hukum telah memeriksa 30
orang anggota TNI.
Total tersangka dalam kasus ini
adalah 20 orang, dengan 19 di antaranya disidang di Palembang dan seorang
tersangka berpangkat perwira disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di
Medan.
Penyerangan terhadap Mapolres OKU
terjadi pada Kamis (7/3). Aksi ini menyebabkan empat polisi terluka dan seorang
petugas kebersihan Mapolres atas nama Edy Maryono tewas. Maryono meninggal dunia setelah 10
hari dirawat di Rumah Sakit dr Noemir Baturaja.