Selasa, 14/05/2013 13:02 WIB
Yogyakarta - Kasus penganiayaan
terhadap Sertu Sriyono, anggota Intel Kodim 0734 Yogyakarta segera akan
disidangkan. Berkas pemeriksaan terhadap 4 tersangka yakni Marcelius (37),
Yanuarius Ponis Putra (25), Arifin (22) dan Makmun (23), dinyatakan lengkap.
Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kota Yogyakarta, Selasa (14/5/2013).
Saat pelimpahan berkas, Marcel
bersama 3 tersangka lainnya didampingi pengacaranya Hillarius Ng Mero. Sekitar
30 anggota Dalmas Polresta Yogyakarta turut mengawal 4 tersangka hingga ke
kantor Kejari Kota Yogyakarta, Jl Sukonandi.
Penyerahan berkas diterima Kasi
Pidum Kejari Yogyakarta, Yulianto. Setelah serah terima berkas dari penyidik
kepada Kejari, keempat tersangka dibawa menuju Rutan LP Wirogunan. "Setelah
pelimpahan berkas ini, secepatnya akan diagendakan untuk persidangan di PN
Yogyakarta," ungkap Yulianto.
Sementara itu pengacara keempat
tersangka, Hillarius Ng Mero, mengatakan berkas kasus Marcel dan kawan-kawan
dibagi 2 berkas. Satu berkas dengan tersangka Marcel dan satu berkas lagi untuk
kasus Yanuarius Ponis Putra dan 2 tersangka lainnya. "Kami meminta agar
pengamanan di rutan tempat penahanan klien kami agar diperhatikan, yakni dengan
menambah personel keamanan," kata Hillarius.
Kasus penganiayaan terhadap
anggota intel Kodim 0734 Yogyakarta Sertu Sriyono yang juga mantan anggota
Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro itu terjadi pada tanggal 20 Maret
2013 atau sehari setelah tewasnya Sertu Heru Santosa di Hugos Kafe. Keempat
tersangka terlibat perselisihan dengan korban Sertu Sriyono di dekat kantor
leasing Oto Finance di Jl Dr Sutomo.
Keributan dipicu setelah motor
milik salah satu tersangka ditarik pihak leasing karena menunggak kredit.
Perselisihan itu mengakibatkan Sertu Sriyono dibacok di bagian kepala oleh
salah satu tersangka. Korban mengalami 14 jahitan di bagian kepala dan dirawat
di RS Bethesda Yogyakarta selama beberapa hari.
Setelah ditangkap dan menjalani
pemeriksaan oleh polisi, keempat tersangka sempat dititipkan di markas Denpom
IV Yogyakarta di Jl Magelang, Kutu, Sinduadi Mlati Sleman. Penitipan 4
tersangka ini demi alasan keamanan dan persetujuan pengacara. Sumber : www.detik.com