Selasa, 07 Mei 2013

Gaji TNI dan Polri Naik Lagi



Senin, 6 Mei 2013 | 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, yang tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013.

Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah mematok gaji pokok TNI/Polri terendah sebesar Rp 1,39 juta dan tertinggi Rp 5,02 juta.

- Gaji pokok untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp 2.509.400 (kopral kepala/ajun brigadir polisi kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp 2.365.600,00.

- Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (sersan dua/brigadir polisi dua) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.782.900 dari sebelumnya Rp 1.693.700; sersan satu/brigadir polisi satu Rp 1.838.700 dari sebelumnya Rp 1.746.700; sersan kepala/brigadir polisi Rp 1.869.200 dari sebelumnya Rp 1.801.300).

- Gaji pokok untuk sersan mayor/brigadir polisi kepala menjadi Rp 1.955.400 dari sebelumnya Rp 1.857.600; pembantu letnan dua/ajun inspektur polisi dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700), dan pembantu letnan satu/ajun inspektur polisi satu menjadi Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).

- Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat letnan dua/inspektur polisi dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp 2.198.400); letnan satu/inspektur polisi satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200); dan kapten/ajun komisaris polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).

- Gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat mayor/komisaris polisi Rp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100); letnan kolonel/ajun komisaris besar polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500); dan kolonel/komisaris besar polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).

- Gaji terendah untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat brigadir jenderal/laksamana pertama/marsekal pertama adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400); mayor jenderal/laksamana muda/marsekal muda/inspektur jenderal polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200).

- Gaji letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya/komisaris jenderal polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600), dan gaji terendah jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).

- Gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat letnan dua/inspektur polisi dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600); letnan satu/inspektur polisi satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800); kapten/ajun komisaris polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).

- Gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat mayor/komisaris polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000); letnan kolonel/ajun komisaris besar polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600); kolonel/komisaris besar polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).

- Adapun gaji tertinggi perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat brigadir jenderal/laksamana pertama/marsekal pertama adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400); mayor jenderal/laksamana muda/marsekal muda/inspektur jenderal polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800); letnan jenderal/laksamana muda/marsekal muda/komisaris jenderal polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600); jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).