Senin, 6 Mei 2013 | 18:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah
kembali menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi
Republik Indonesia, yang tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor
23/2013.
Dalam peraturan yang tertuang
pada Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP
Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI serta Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), pemerintah mematok gaji pokok TNI/Polri terendah sebesar Rp
1,39 juta dan tertinggi Rp 5,02 juta.
- Gaji pokok untuk anggota TNI
golongan I (tamtama) adalah Rp 2.509.400 (kopral kepala/ajun brigadir polisi
kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan
ini adalah Rp 2.365.600,00.
- Gaji pokok terendah untuk
golongan bintara (sersan dua/brigadir polisi dua) dengan masa kerja 0 tahun
adalah Rp 1.782.900 dari sebelumnya Rp 1.693.700; sersan satu/brigadir polisi
satu Rp 1.838.700 dari sebelumnya Rp 1.746.700; sersan kepala/brigadir polisi
Rp 1.869.200 dari sebelumnya Rp 1.801.300).
- Gaji pokok untuk sersan
mayor/brigadir polisi kepala menjadi Rp 1.955.400 dari sebelumnya Rp 1.857.600;
pembantu letnan dua/ajun inspektur polisi dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp
1.915.700), dan pembantu letnan satu/ajun inspektur polisi satu menjadi Rp
2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).
- Gaji pokok terendah perwira
pertama dengan pangkat letnan dua/inspektur polisi dua Rp 2.318.000 (sebelumnya
Rp 2.198.400); letnan satu/inspektur polisi satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp
2.267.200); dan kapten/ajun komisaris polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).
- Gaji terendah untuk perwira
menengah TNI/Polri dengan pangkat mayor/komisaris polisi Rp 2.542.200
(sebelumnya Rp 2.411.100); letnan kolonel/ajun komisaris besar polisi Rp
2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500); dan kolonel/komisaris besar polisi Rp 2.703.600
(sebelumnya Rp 2.564.200).
- Gaji terendah untuk golongan
perwira tinggi dengan pangkat brigadir jenderal/laksamana pertama/marsekal
pertama adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400); mayor jenderal/laksamana
muda/marsekal muda/inspektur jenderal polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp
2.727.200).
- Gaji letnan jenderal/laksamana
madya/marsekal madya/komisaris jenderal polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp
4.050.600), dan gaji terendah jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp 4.438.200
(sebelumnya Rp 4.177.200).
- Gaji tertinggi anggota
TNI/Polri dengan pangkat letnan dua/inspektur polisi dua adalah Rp 3.750.000
(sebelumnya Rp 3.521.600); letnan satu/inspektur polisi satu Rp 3.928.200
(sebelumnya Rp 3.687.800); kapten/ajun komisaris polisi Rp 4.051.000
(sebelumnya Rp 3.803.100).
- Gaji tertinggi untuk anggota
TNI/Polri dengan pangkat mayor/komisaris polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp
3.922.000); letnan kolonel/ajun komisaris besar polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya
Rp 4.044.600); kolonel/komisaris besar polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp
4.171.000).
- Adapun gaji tertinggi perwira
tinggi TNI/Polri dengan pangkat brigadir jenderal/laksamana pertama/marsekal
pertama adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400); mayor jenderal/laksamana
muda/marsekal muda/inspektur jenderal polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp
4.435.800); letnan jenderal/laksamana muda/marsekal muda/komisaris jenderal
polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600); jenderal/laksamana/marsekal
adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).