Warga
Pejambon Tolak Penggusuran Oleh TNI-AD
Sabtu, 13 April 2013 | 1:44 WIB · 0
Komentar
Rapat Akbar warga Pejambon, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat, untuk menolak rencana penggusuran oleh Dithubad TNI AD,
Jumat (12/4/2013) Rapat Akbar warga Pejambon, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,
untuk menolak rencana penggusuran oleh Dithubad TNI AD, Jumat (12/4/2013)
Warga Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat,
sudah membulatkan tekad untuk menolak rencana penggusuran oleh Direktorat
Perhubungan Angkatan Darat Batalyon Perhubungan (Dithubad TNI AD). Hal itu
terungkap saat ratusan warga Pejambon yang terhimpun dalam IKWKP (Ikatan
Kerukunan Warga Komplek Pejambon) menggelar rapat akbar Kampung, Jumat (12/4).
Hadir dalam rapat akbar itu, antara lain, Kent Yusriansyah (KPA), Masington
Pasaribu (REPDEM), dan Helmy Fauzi (Anggota DPR RI).
Dalam rapat akbar itu, warga
mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh TNI-AD. “Kami sudah dua
kali mau digusur, yakni tahun 2007 dan 2012, tapi kami akan tetap mempertahan
tanah kami. Ini soal hak kami untuk hidup,” kata Ibu Nunik, salah seorang warga
yang juga pengurus IKWKP.Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi I DPR Helmy
Fauzi menerangkan, bahwa dengan adanya kebijakan moratorium penggusuran dari
Negara terhadap asset-aset Negara, maka penggusuran terhadap warga Pejambon
tidak dapat dibenarkan.
Meski demikian, Helmy menghimbau agar
warga tetap mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik ini. Ia juga
mengundang warga Pejambon datang beramai-ramai ke DPR untuk mengadukan
persoalannya. “Saya menyampaikan
keprihatinan atas adanya aksi intimidasi dari TNI AD terhadap warga,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, hadir pula
warga dari Kebun Jeruk, Jakarta Barat, yang juga berkonflik dengan TNI AD. Ibu
Wiwik, perwakilan warga kebun jeruk, meminta agar negara melindungi rakyatnya
dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan. Aktivis KPA, Kent Yusriansyah,
menjelaskan, warga akan merespon masukan dari anggota DPR terkait negosiasi dan
meminta surat rekomendasi DPR terkait moratorium penggusuran.
Untuk diketahui, konflik warga jalan
Pejambon I Rt. 015 dan Rt. 001, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, bermula tahun
2007, saat Danyon Dithubad TNI AD mengklaim tanah yang ditempati oleh warga
sebagai rumah dinas TNI AD. Padahal, menurut warga, mereka sudah menempati
lahan seluas 6,8 ha sejak tahun 1973.Menurut warga, dulunya tanah itu merupakan
lahan kosong. Lalu, atas izin dari Gereja GIPB Immanuel selaku pemilik tanah,
warga mulai menempati lahan tersebut dan membayar pajak.
Upaya penggusuran sendiri sudah
terjadi dua kali, yakni tahun 2007 dan 2013. Namun, berkat perlawanan warga,
kedua upaya penggusuran itu berhasil digagalkan.