Rabu, 24/04/2013 09:48 WIB
Jakarta - Anggota kesatuan Yonif 303/13/1
Kostrad Kabupaten Garut, Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23) akan
mendengarkan putusan atas perbuatannya yang membunuh ibu dan anak, Opon (39)
dan Shinta (19). Vonis untuk Mart tersebut akan dibacakan majelis hakim dalam
sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (24/4/2013). Menurut rencana,
sidang akan digelar pukul 13.00 WIB siang ini.
Dalam surat dakwaan, terdakwa
diancam dengan dakwaan kesatu primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, subsidair pasal 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan lebih subsider 351
KUHP. Dakwaan kedua, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun
2002.
Dalam tuntutannya, Mart dinilai
terbukti memenuhi unsur dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua. Mart pun
dituntut dengan hukuman pokok penjara selama 20 tahun penjara serta hukuman
tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI. Sidang perkara pembunuhan ini
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH. Setidaknya ada
sekitar 15 saksi yang telah dihadirkan ke persidangan untuk memberikan
keterangan.
Selama persidangan, keluarga dan
kerabat korban turut mengikuti jalannya persidangan. Bahkan sempat terjadi
kericuhan saat sidang tuntutan pada Kamis (11/4/2013) lalu. Saat itu keluarga
tak terima dengan tuntutan Oditur yang dinilai tidak sesuai harapan mereka yang
menginginkan hukuman mati untuk Mart.
Prada Mart tega membunuh Shinta
dan ibunya karena dituntut bertanggungjawab atas kehamilan Shinta. Terdakwa
membantah bahwa janin yang dikandung Shinta anaknya. Namun berdasarkan hasil
test DNA terhadap janin tersebut, terungkap jika memang benar Prada Mart adalah
ayah dari janin berjernis kelamin laki-laki itu. Sumber : www.detik.com