Kamis, 25 April 2013

Prada Mart Pembunuh Shinta dan Ibunya Divonis Hari Ini



Rabu, 24/04/2013 09:48 WIB

Jakarta - Anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut, Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23) akan mendengarkan putusan atas perbuatannya yang membunuh ibu dan anak, Opon (39) dan Shinta (19). Vonis untuk Mart tersebut akan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (24/4/2013). Menurut rencana, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB siang ini.

Dalam surat dakwaan, terdakwa diancam dengan dakwaan kesatu primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan lebih subsider 351 KUHP. Dakwaan kedua, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.

Dalam tuntutannya, Mart dinilai terbukti memenuhi unsur dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua. Mart pun dituntut dengan hukuman pokok penjara selama 20 tahun penjara serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI. Sidang perkara pembunuhan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH. Setidaknya ada sekitar 15 saksi yang telah dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan.

Selama persidangan, keluarga dan kerabat korban turut mengikuti jalannya persidangan. Bahkan sempat terjadi kericuhan saat sidang tuntutan pada Kamis (11/4/2013) lalu. Saat itu keluarga tak terima dengan tuntutan Oditur yang dinilai tidak sesuai harapan mereka yang menginginkan hukuman mati untuk Mart.

Prada Mart tega membunuh Shinta dan ibunya karena dituntut bertanggungjawab atas kehamilan Shinta. Terdakwa membantah bahwa janin yang dikandung Shinta anaknya. Namun berdasarkan hasil test DNA terhadap janin tersebut, terungkap jika memang benar Prada Mart adalah ayah dari janin berjernis kelamin laki-laki itu. Sumber : www.detik.com