Senin, 22/04/2013 08:32 WIB
Jakarta - TNI lagi-lagi menjadi
sorotan. Setelah kasus di Mapolres Ogan Komering Ulu dan LP Cebongan, kali ini
insiden kekerasan terjadi di Kantor DPP PDIP. Insiden ini dilakoni oleh oknum
prajurit dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13). Apa yang terjadi di
kantor PDIP, Sabtu (20/4) lalu, semakin menambah daftar pelanggaran hukum yang
dilakukan prajurit TNI.
Pengamat militer Mufti Makarim
mengatakan secara institusi, TNI harus mampu mengubah paradigma. Khususnya
untuk prajurit-prajurit. "Selama ini mereka (prajurit TNI) merasa menjadi
warga negara kelas 1, terkadang mereka minta keistimewaan," papar Mufti
saat berbincang, Senin (22/4/2013).
Mufti melihat kondisi ini sebagai
tantangan yang harus bisa ditaklukan oleh elit TNI. Para petinggi TNI harus
mampu mengubah cara pandang. "Bintara hingga perwira harus bisa
memposisikan diri sebagai warga negara yang setara di mata hukum," kata
Mufti.
"Bukan zamannya lagi
mendapat perlakuan hukum yang istimewa. Jika itu tujuannya jangan masuk
tentara," sambung Mufti.
Kasus ini juga semakin memperkuat
alasan jika prajurit harus bisa juga diadili di peradilan umum. Peradilan
militer boleh tetap dilaksanakan hanya jika seorang prajurit melakukan
kesalahan yang berhubungan dengan penugasan mereka. Sumber : www.detik.com