Rabu, 24 April 2013 | 11:11
Jakarta - Direktorat Zeni (Ditzi)
TNI AD seharusnya mengambil langkah-langkah dialog yang jujur dan terbuka
sebelum merealisasikan rencana mengosongkan rumah-rumah yang kini didiami 33
kepala keluarga purnawirawan, warakawuri, yang terdapat di Jalan Kesatrian III
dan IV, RT 06/03, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.
Pasalnya, warga kompleks yang
dikenal dengan nama Berland ini merupakan bagian dari keluarga besar TNI. Hal
itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hayono Isman,
saat menemui warga Berland, Rabu (24/4).
"Saya mengimbau kita semua
gunakanlah cara dialog, jujur dan terbuka terhadap keluarga besar. Bukalah
jalan dialog, jangan sampai ada komunikasi yang bersifat komando dengan
keluarga sendiri. Kita tidak bicara dengan separatis. Bangunlah kebersamaan di
antara keluarga besar TNI," katanya.
Hayono menyatakan, sebagai
anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta Timur, dirinya akan mewakili warga
Berland untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan TNI AD terkait pengosongan
rumah. Pasalnya, selama masih hidup, purnawiran itu tidak boleh digusur.
Sementara sebagai anggota Komisi
I DPR RI, Hayono melanjutkan, pihaknya menunggu sikap Kementerian Pertahanan
untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan-permasalahan perumahan yang
dihadapi para purnawirawan.
Menurutnya, permasalahan ini
tidak hanya sebatas purnawirawan, tapi justru kepada prajurit aktif yang suatu
saat akan menjadi purnawirawan.
"Mereka (prajurit aktif)
tidak boleh mengalami nasib yang sama seperti purnawirawan saat ini,"
katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua
DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi
pemecahan persoalan ini di tingkat DKI Jakarta. Salah satunya melalui jalan
dialog dengan instansi terkait seperti Kodam Jaya.
"Banyak pemecahan
permasalahan yang dapat dilakukan di tingkat DKI Jakarta. Yang kita lakukan
sekarang dengan memperjuangkan purnawirawan, dan makawuri sebetulnya
memperjuangkan perwira yang saat ini aktif nantinya. Karena mereka akan menjadi
purnawirawan juga," jelasnya.
Pastiana Purba (82) seorang warga
Berland menyatakan akan tetap bertahan di rumah yang sudah dia tempati selama
53 tahun. "Saya tetap bersemangat. Tuhan akan menolong, memberi wahyu apa
yang harus saya lakukan. Tetap bertahan, kami tidak akan melepaskan rumah yang
sudah 53 tahun saya tempati," katanya.
Istri dari Letkol (purn) Arsenius
Panggabean yang mendapat Bintang Gerilya saat bertugas di Polisi Militer ini
menyesalkan tindakan Ditzi AD yang secara mendadak memintanya untuk menyerahkan
secara sukarela kunci rumahnya tanpa uang kerohiman. Padahal, selama mendiami
rumahnya, Pastiana mengaku membayar sendiri Pajak Bumi dan Bangunan, listrik,
air, serta perawatan rumah lainnya. "Tiba-tiba kami disuruh menyerahkan
secara sukarela," katanya.
Sementara itu, salah seorang
koordinator warga, Alip, menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM yang
dilakukan Ditzi AD. Hal itu salah satunya dengan memberikan surat peringatan
pengosongan rumah yang hanya 1,5 bulan, yang jika tidak dilaksanakan akan dilakukan
tindakan kedinasan.
"Bukan pelanggaran HAM dalam
bentuk fisik, tapi pemikiran. Dengan pernyataan itu, kita bisa interpretasi
artinya akan terjadi force. Ketika saya tanyakan, mereka mengatakan tidak bisa
menjamin tidak terjadi kekerasan," katanya.
Padahal, kata Alip, warga tidak
menginginkan terjadinya bentrokan. Pihaknya menginginkan jalan dialog yang dua
arah. Selama ini, dialog yang dimaksud Ditzi AD hanyalah satu arah bersifat
formalitas dan lebih kepada perintah.
"Sebetulnya itu bukan
sosialisasi apalagi dialog. Taruh saja pengumuman di plang. Mereka akan
berhenti, kalau Kepala Staf Angkatan Darat yang bicara," katanya.
Alip mengaku heran dengan
perubahan rencana pengosongan yang semula pada 29 Mei 2013, menjadi 14 Mei
2013. Apalagi, pengosongan rumah yang rencananya untuk pembangunan rumah
prajurit setara tower dua unit tidak berdasar. Hal itu lantaran status lahan
belum bersitifikat, dan Ditzi AD, ataupun TNI AD tidak memiliki alas untuk
dijadikan dasar lahan tersebut miliknya. Meski demikian, pihaknya tidak
bermaksud melawan TNI AD sebagau institusi, karena pihaknya merupakan bagian
dari TNI AD.
"Kami taat hukum dan paham
akan arti sumpah prajurit serta delapan wajib TNI yang menjadi azas TNI,"
katanya. Apalagi, selain keluarga purnawirawan dan warakawuri terdapat lima
jenderal yang masih aktif yang tinggal di lokasi tersebut. Sumber ; www.beritasatu.com