Penulis : Sandro Gatra | Senin,
22 April 2013 | 09:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tentara
Nasional Indonesia (TNI) tidak menahan para prajurit Batalyon Zeni
Konstruksi/13 TNI AD yang terlibat dalam insiden di Kantor DPP PDI Perjuangan,
Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2013) malam. Mereka hanya diperiksa oleh Detasemen
Polisi Militer.
"Mereka tidak ditahan karena
komandan Batalyon mempertanggungjawabkan itu semua. Mereka dimintai keterangan.
Tapi yang jelas diproses," kata Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Erwin
Hudawi Lubis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Seperti diberitakan, ketika
sedang menjadi sorotan publik pasca-penyerbuan ke Lembaga Pemasyarakatan
Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta dan pembakaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU),
Sumatera Selatan; anggota TNI kembali melakukan tindak kekerasan.
Sebanyak 10 anggota Batalyon Zeni
Konstruksi/13 memukul empat anggota staf PDI-P. Tindak kekerasan itu bermula
saat seorang pemuda menyerempet motor anggota TNI di depan SPBU yang terletak
di samping Kantor DPP PDI-P. Supriyatna, sopir mobil ambulans PDI-P, mencoba
melerai ketika dua anggota TNI itu memarahi pemuda tersebut.
Namun, ia akhirnya ikut
bertengkar sehingga disabet sangkur milik seorang anggota TNI. Supriyatna, yang
mengalami luka, melarikan diri ke kantor PDI-P. Hanya beberapa menit, belasan
anggota TNI berpakaian preman mendatangi kantor DPP PDI-P dan memukuli beberapa
orang yang ada di pos penjagaan.
Pangdam mengatakan, sebetulnya
permasalahan tersebut sudah selesai malam itu setelah para anggota PDI-P
mendamaikannya. Saat itu, para anggota PDI-P bersama Ketua Umum DPP PDI-P
Megawati Soekarnoputri tengah rapat di Kantor DPP. "Tapi saya yang
mempunyai wilayah Kodam Jaya, saya perintahkan Komandan POM saya, para anggota
TNI AD itu, tetap harus diperiksa POM," ucapnya.
Pangdam Jaya tak bisa berkomentar
mengenai sanksi yang akan diberikan lantaran mereka masih diperiksa, begitu
pula dengan ada atau tidaknya sanksi untuk komandan mereka. Menurut dia, bisa
saja mereka dibawa ke Pengadilan Militer untuk diadili, tetapi bisa juga tidak.
"Kebetulan semua Tamtama,
semua sudah diberkas. Tinggal berkas dinaikkan, apakah pemeriksaan diproses
sampai Pengadilan Militer. Nanti prosesnya akan berjalan. Saya sebagai Pangdam
sudah mengecek itu dan perintahkan Komandan POM saya harus tetap diproses secara
hukum militer. Bagaimana nanti berat ringannya, apa yang mereka lalukan, kita
lihat nanti proses perjalanan," pungkasnya.