Selasa, 23 April 2013

Para Prajurit TNI Pemukul Staf PDI-P Tak Ditahan



Penulis : Sandro Gatra | Senin, 22 April 2013 | 09:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak menahan para prajurit Batalyon Zeni Konstruksi/13 TNI AD yang terlibat dalam insiden di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2013) malam. Mereka hanya diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer.

"Mereka tidak ditahan karena komandan Batalyon mempertanggungjawabkan itu semua. Mereka dimintai keterangan. Tapi yang jelas diproses," kata Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Erwin Hudawi Lubis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Seperti diberitakan, ketika sedang menjadi sorotan publik pasca-penyerbuan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta dan pembakaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan; anggota TNI kembali melakukan tindak kekerasan.

Sebanyak 10 anggota Batalyon Zeni Konstruksi/13 memukul empat anggota staf PDI-P. Tindak kekerasan itu bermula saat seorang pemuda menyerempet motor anggota TNI di depan SPBU yang terletak di samping Kantor DPP PDI-P. Supriyatna, sopir mobil ambulans PDI-P, mencoba melerai ketika dua anggota TNI itu memarahi pemuda tersebut.

Namun, ia akhirnya ikut bertengkar sehingga disabet sangkur milik seorang anggota TNI. Supriyatna, yang mengalami luka, melarikan diri ke kantor PDI-P. Hanya beberapa menit, belasan anggota TNI berpakaian preman mendatangi kantor DPP PDI-P dan memukuli beberapa orang yang ada di pos penjagaan.

Pangdam mengatakan, sebetulnya permasalahan tersebut sudah selesai malam itu setelah para anggota PDI-P mendamaikannya. Saat itu, para anggota PDI-P bersama Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri tengah rapat di Kantor DPP. "Tapi saya yang mempunyai wilayah Kodam Jaya, saya perintahkan Komandan POM saya, para anggota TNI AD itu, tetap harus diperiksa POM," ucapnya.

Pangdam Jaya tak bisa berkomentar mengenai sanksi yang akan diberikan lantaran mereka masih diperiksa, begitu pula dengan ada atau tidaknya sanksi untuk komandan mereka. Menurut dia, bisa saja mereka dibawa ke Pengadilan Militer untuk diadili, tetapi bisa juga tidak.

"Kebetulan semua Tamtama, semua sudah diberkas. Tinggal berkas dinaikkan, apakah pemeriksaan diproses sampai Pengadilan Militer. Nanti prosesnya akan berjalan. Saya sebagai Pangdam sudah mengecek itu dan perintahkan Komandan POM saya harus tetap diproses secara hukum militer. Bagaimana nanti berat ringannya, apa yang mereka lalukan, kita lihat nanti proses perjalanan," pungkasnya.