Kamis, 25/04/2013 09:30 WIB
Jakarta - Anggota TNI AD pelaku
penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani sidang
perdana. Sidang digelar di Pengadilan Mahkamah Militer Kodam II Sriwijaya
Palembang.
"Sidang perdana oknum
anggota TNI dari Batalyon Armed 15/76 terkait pembakaran Mapolres OKU pada 7
Maret 2013 yang lalu digelar pada hari ini mulai pukul 08.00 WIB," ujar
Kasubid Penum TNI AD Kolonel Zainal kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).
Zainal menjelaskan, sidang
tersebut boleh ditonton warga umum. "Sidang perdana tersebut terbuka untuk
umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti persidangan kasus tersebut,"
jelasnya.
TNI AD menetapkan tersangka
penyerangan menjadi 20 orang. "Iya, yang jelas 20 anggota," kata KSAD
Pramono Edhie Wibowo di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa
(19/3/2013).
Penyerangan itu terjadi pada
Kamis 7 Maret, sekitar 90 anggota TNI menyerbu Polres OKU. Niat menanyakan
perkembangan kasus penembakan anggota Batalyon Armed Martapura, Pratu Heru
Oktavianus, berujung anarki. Anggota TNI merusak dan membakar Polres. Mereka
juga mengamuk Mapolsek Martapura. Lima orang terluka, termasuk Kapolsek
Martapura AKP Ridwan. Sumber : www.detik.com