29 April 2013 | 02:27 wib
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com -
Setelah pemeriksaan terhadap 11 tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan
Klas II B Cebongan Sleman usai dilakukan. Mereka akan segera disidang di
pengadilan militer.
Pemeriksaan saksi-saksi kasus
yang mengakibatkan kematian empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta, juga
sudah selesai dilakukan oleh tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) Tentara
Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat Komando Daerah Militer (Kodam)
IV/Diponegoro.
"Materi hasil pemeriksaan 11
tersangka angggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Kangdang Menjangan Kartosuro
Sukoharjo dan keterangan saksi-saksi kini tengah di susun. Kita sedang lakukan
penyempurnaan berkas," kata Letnan Kolonel (CPM) Jefridin Adrian, Komandan
Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta, Minggu 28 April 2013
Menurutnya setelah selesai,
berkas acara pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-11
Yogyakarta. "Oditurat akan melakukan pemeriksaan berkas dan jika belum
dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan lagi agar bisa disusun dan dilengkapi
oleh Denpom TNI Kodam IV/Diponegoro," jelasnya.
Setelah lengkap (P21), berkas
menjadi dasar Oditur Militer untuk penyusunan dakwaan. Soal lokasi persidangan
ke-11 tersangka akan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang berada
di lingkar (ring road) timur, Banguntapan, Bantul.
Mayor (CHK) Warsono, Wakil Kepala
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyatakan secara prinsip sudah siap jika
mendapatkan pelimpahan berkas dakwaan dari oditurat masuk. "Setidaknya
dalam waktu dua minggu berikutnya hakim sudah siap ditunjuk dan sidang siap
digelar," katanya.