Senin, 29 April 2013

Pengadilan Militer akan Sidang Tersangka LP Cebongan



29 April 2013 | 02:27 wib

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Setelah pemeriksaan terhadap 11 tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cebongan Sleman usai dilakukan. Mereka akan segera disidang di pengadilan militer.

Pemeriksaan saksi-saksi kasus yang mengakibatkan kematian empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta, juga sudah selesai dilakukan oleh tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro.

"Materi hasil pemeriksaan 11 tersangka angggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Kangdang Menjangan Kartosuro Sukoharjo dan keterangan saksi-saksi kini tengah di susun. Kita sedang lakukan penyempurnaan berkas," kata Letnan Kolonel (CPM) Jefridin Adrian, Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta, Minggu 28 April 2013

Menurutnya setelah selesai, berkas acara pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-11 Yogyakarta. "Oditurat akan melakukan pemeriksaan berkas dan jika belum dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan lagi agar bisa disusun dan dilengkapi oleh Denpom TNI Kodam IV/Diponegoro," jelasnya.

Setelah lengkap (P21), berkas menjadi dasar Oditur Militer untuk penyusunan dakwaan. Soal lokasi persidangan ke-11 tersangka akan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang berada di lingkar (ring road) timur, Banguntapan, Bantul.

Mayor (CHK) Warsono, Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyatakan secara prinsip sudah siap jika mendapatkan pelimpahan berkas dakwaan dari oditurat masuk. "Setidaknya dalam waktu dua minggu berikutnya hakim sudah siap ditunjuk dan sidang siap digelar," katanya.