Kamis, 25 April 2013 08:49 wib
JAKARTA - Tim kejaksaan gagal
mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji yang
berlindung di Mapolda Jawa Barat semalam. Kejaksaan diminta tidak mudah
menyerah untuk segera menjebloskan Susno ke penjara demi tegaknya supremasi hukum.
"Perlu semua langkah untuk
mengeksekusi Susno, termasuk kerahkan pamdal dan Satgas Kejaksaan Agung,"
ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat
berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Bahkan lanjut Boy, TNI bisa saja
dimintai bantuan untuk mendampingi jaksa dalam upaya penangkapan terhadap Susno
apabila polisi mempersulit eksekusi tersebut. "Termasuk TNI dan tetap
libatkan polisi dengan surat resmi. Kalau polisi tolak, ikut maka bisa
diperkarakan," tegasnya.
Sebelumnya, Susno dijemput tim
kejaksaan gabungan di rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan
Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013 pukul 10.20
WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus
penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan
Pilkada Jawa Barat 2008.
Terkait PT PAL, Susno didakwa
karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat
itu, Susno menjabat sebagai sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat menjabat
Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk
kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar
hukuman penjara selama 3,5 tahun. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan
kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari
panggilan kejaksaan untuk menjalani eksekusi. Sumber : news.okezone.com