Jumat, 26 April 2013

TNI Bisa Dilibatkan dalam Eksekusi Susno Duadji



Kamis, 25 April 2013 08:49 wib

JAKARTA - Tim kejaksaan gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji yang berlindung di Mapolda Jawa Barat semalam. Kejaksaan diminta tidak mudah menyerah untuk segera menjebloskan Susno ke penjara demi tegaknya supremasi hukum.

"Perlu semua langkah untuk mengeksekusi Susno, termasuk kerahkan pamdal dan Satgas Kejaksaan Agung," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Bahkan lanjut Boy, TNI bisa saja dimintai bantuan untuk mendampingi jaksa dalam upaya penangkapan terhadap Susno apabila polisi mempersulit eksekusi tersebut. "Termasuk TNI dan tetap libatkan polisi dengan surat resmi. Kalau polisi tolak, ikut maka bisa diperkarakan," tegasnya.

Sebelumnya, Susno dijemput tim kejaksaan gabungan di rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013 pukul 10.20 WIB.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT PAL, Susno didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu, Susno menjabat sebagai sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat menjabat Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan untuk menjalani eksekusi. Sumber : news.okezone.com