Rabu, 24/04/2013 18:19 WIB
Bandung - Majelis hakim menghukum
mati Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), terdakwa pembunuhan Opon (39) dan anaknya,
Shinta. Banyak hal yang memberatkan. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan
itu disampaikan sebelum hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Militer
II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013).
"Setelah melihat sikap dan
perilaku terdakwa, serta riwayat dan prestasi selama 3 tahun menjadi anggota
TNI, majelis tidak menemukan hal yang meringankan," ujar ketua majelis
hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan
Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013).
Hal yang memberatkan, sebagai
anggota TNI, Prada Mart telah dididik dilatih untuk berperang dan seharusnya
melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa merusak
kepentingan militer dalam soliditas dengan rakyat, mencederai rasa keadilan
masyarakat, nilai kearifan lokal, norma adat dan agama. Selain itu, perbuatan
terdakwa merusak citra TNI AD, terutama kesatuan asal terdakwa yaitu Yonif
303/13/1 Kostrad.
Alasan yang memberatkan lainnya,
perbuatan terdakwa sangat sadis dan bengis. Di sisi lain, selama sidang,
terdakwa sama sekali tidak meneteskan air mata. Terdakwa juga cenderung
menghindar, berbelit-belit, dan tidak jujur. "Perbuatan terdakwa tidak
mencerminkan sifat-sifat seorang prajurit kesatria," tutur Sugeng.
"Pembunuhan ditujukan pada
yang lemah dan tidak berdosa, bukan musuh TNI. Tugas TNI adalah melindungi dan
menjaga kehormatan perempuan," imbuhnya. Saat putusan dibacakan, Prada
Mart hanya bisa menunduk. Ia divonis mati dan dipecat sebagai anggota
TNI. Sumber : www.detik.com