Rabu, 24 April 2013

Lima Penyerang Kantor PDI-P Ditahan Pomdam Jaya



Selasa, 23 April 2013 | 12:46 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menyatakan hanya lima dari 10 anggota Batalion Zeni Konstruksi 13 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Saat ini lima prajurit sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad, dalam situs resminya, Selasa, 23 April 2013.

Rukman menambahkan, lima prajurit yang ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang menyimpulkan mereka melakukan tindak pidana. Lima prajurit lain dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin. Mereka saat ini dikenakan saksi tahanan di Markas Batalyon Zikon 13.

Kemarin, Panglima Komando Daerah Militer Jaya Mayor Jenderal Erwin Hudawi Lubis menyatakan kesepuluh anggota Batalyon Zikon 13 sudah tersangka. Saat dikonfirmasi perbedaan jumlah tersangka, TNI AD belum merespons. Telepon dan pesan singkat Tempo belum mendapat tanggapan dari Rukman.

Insiden penyerangan ke kantor DPP PDI-P terjadi pada Sabtu, 20 April 2013, sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat kejadian, Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan beberapa pengurus DPP sedang berada di kantor tersebut. Mereka sibuk merampungkan penyusunan Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilihan Umum 2014.

Adapun kronologi kejadian berawal pada pukul 19.35 WIB, saat terjadi keributan di sekitar pompa bensin di dekat kantor DPP PDIP yang melibatkan seorang anggota Batalyon Zeni Konstruksi 13. Keributan tersebut dipicu karena kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kesalahpahaman.