Selasa, 23 April 2013 | 12:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat menyatakan hanya lima dari 10 anggota
Batalion Zeni Konstruksi 13 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan
kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Saat ini lima prajurit
sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan
Darat, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad, dalam situs resminya, Selasa, 23 April
2013.
Rukman menambahkan, lima prajurit
yang ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang menyimpulkan mereka melakukan
tindak pidana. Lima prajurit lain dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.
Mereka saat ini dikenakan saksi tahanan di Markas Batalyon Zikon 13.
Kemarin, Panglima Komando Daerah
Militer Jaya Mayor Jenderal Erwin Hudawi Lubis menyatakan kesepuluh anggota
Batalyon Zikon 13 sudah tersangka. Saat dikonfirmasi perbedaan jumlah
tersangka, TNI AD belum merespons. Telepon dan pesan singkat Tempo belum
mendapat tanggapan dari Rukman.
Insiden penyerangan ke kantor DPP
PDI-P terjadi pada Sabtu, 20 April 2013, sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat
kejadian, Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan beberapa pengurus DPP
sedang berada di kantor tersebut. Mereka sibuk merampungkan penyusunan Daftar
Calon Sementara legislatif untuk Pemilihan Umum 2014.
Adapun kronologi kejadian berawal
pada pukul 19.35 WIB, saat terjadi keributan di sekitar pompa bensin di dekat
kantor DPP PDIP yang melibatkan seorang anggota Batalyon Zeni Konstruksi 13.
Keributan tersebut dipicu karena kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan
kesalahpahaman.