Pasca-bentrokan di kantor Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, 10 anggota Batalion Zeni Konstruksi (Zikon) 13 dijadikan
tersangka. Lima orang diproses oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya
di Guntur, lima sisanya disidang internal oleh Komandan Batalion Zikon 13,
Letnan Kolonel Hari Darmica. Berikut ini petikan wawancara Tempo dengan Hari di
kantornya kemarin.
Bagaimana
Anda mengetahui pelaku bentrokan ada 10 orang?
Setelah kejadian, saya sampai ke markas pukul 23.00
WIB (Sabtu). Saat itu juga saya kumpulkan seluruh prajurit. Saya punya 600
anak buah. Saya kumpulkan lengkap. Saya cek semua. Saya dapat 10 orang. Mereka
mengaku.
Lalu, apa
yang Anda lakukan?
Saya kumpulkan 10 orang itu sampai jam 2 pagi.
Lalu, saat itu juga saya beri tindakan disiplin, tindakan fisik, sampai jam 6
pagi. Pokoknya tindakan yang bisa memberi efek jera.
Lalu?
Malam itu juga saya koordinasi dengan Detasemen
Polisi Militer Jaya 2/Cijantung. Saya serahkan Minggu pagi. Sepuluh orang itu
diproses di Denpom sampai hari Senin.
Dari Denpom?
Setelah penyelidikan Denpom, perkaranya dipilah!
Lima orang terbukti melakukan tindak pidana.
Kena pasal
apa?
Saya juga belum tahu. Kalau sudah sampai Pom, saya
tidak bisa intervensi, menemui mereka saja sudah tidak boleh. Tapi kelimanya
sudah pasti kena pasal 351 tentang penganiayaan.
Hukumannya
bisa berupa penahanan?
Sangat bisa.
Kariernya
akan mentok?
Kalau itu pasti. Itu sudah diatur. Selain
penahanan, ada hukuman tambahan berupa administrasi, bisa penurunan pangkat,
bisa penundaan pangkat. Dan ini akan mengikat, menempel terus pada yang
bersangkutan.
Lima anggota
sisanya?
Dikembalikan untuk sementara, karena belum ada
indikasi bersentuhan langsung dengan korban. Untuk mereka, saya sudah siapkan
sidang hukuman disiplin. Tapi, bila nanti mereka terbukti terlibat, saya bisa
kembalikan mereka ke Pomdam.
Apa dasar
hukuman untuk sidang hukuman disiplin?
Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).
Di situ sudah diatur pasal-pasalnya.
Bagaimana
mekanismenya?
Yang ikut sidang saya, lima orang tersebut,
komandan regunya, komandan peletonnya, komandan kompinya. Sidang itu akan
ditonton oleh teman-teman tersangka yang selevel dan selevel di atasnya. Kalau
Prada, ya, berarti banyak pengunjungnya.
Kapan
sidangnya?
Secepatnya. Minggu depan harus saya sidangkan.
Putusan sidang di hari yang sama.
Di mana
mereka sekarang?
Di sini. Ada ruang tahanan di sini.
Apakah
mereka boleh dijenguk keluarga?
Mereka masih bujang, tidak boleh dijenguk orang
tuanya. Karena ini berhubungan langsung dengan tugas.
Mereka baru
masuk jadi tentara, apakah tidak terlalu keras?
Kalau saya tidak tegas, malah saya yang repot.
Mereka bisa menjadi gerombolan.
Apakah
tindakan mereka dibenarkan dari jiwa korsa?
Tidak. Mereka ke luar berombong-rombongan mengejar
seseorang tanpa perintah saya, itu salah. Saya tekankan, kalau kalian mau
berkelahi, berkelahi satu-satu. Kalau takut, ya, jangan. Enggak usah telepon teman-teman.
Kan enggak gentle. (Fanny Febiana), Sumber: Koran Tempo (25
April 2013/Kamis, Hal. 06)