Perlawanan
mantan Kabareskrim Irjen Pol Susno Duadji terhadap petugas kejaksaan yang akan
menahannya menuai kecaman. Namun Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
TNI Pramono Edhie yakin Susno bisa diekesekusi tanpa keterlibatan tentara atau
TNI.
"Kalau
itu tidak lha ya. TNI AD hanya membantu pengamanan hal-hal yang khusus
saja," kata Pramono di Semarang, Sabtu (27/4).
Petugas
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan gagal menahan Susno di
Bandung setelah Susno meminta perlindungan Polda Jawa Barat. Jaksa bertindak
setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap Susno terkait kasus
korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008 dan suap penanganan kasus PT Salmah
Arowana.
Selain
divonis 3,5 tahun, Susno juga didenda Rp 200 juta dan diharuskan membayar uang
pengganti Rp 4 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut
dengan denda semakin diperbesar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. MA lantas menolak
permohonan kasasi, baik dari jaksa maupun Susno.
Atas
kegagalan menangkat Susno, muncul wacana agar jaksa meminta bantuan tentara
agar bisa menangkap Susno. Namun KSAD mengesampingkan wacana ini.
Hingga
kemarin, keberadaan Susno belum diketahui. Susno terakhir kali berada di
kediaman dijalan Dago Pakar Raya No 6, Perumahan Resor Dago Pakar, Kabupaten
Bandung. Di sanalah, Susno melawan saat akan ditahan, dengan bantuan aparat
dari Polda
Jabar, padi hari Rabu (24/4). Kemarin, kediaman Susno sepi.
Pengacara
Susno, Fredrich Yunadi melontarkan pernyataan bahwa Susno berada dalam
perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun Ketua LPSK
Abdul Haris Semendawai menepis ucapan Fredrich. “Susno tidak pernah ke LPSK,” kata Haris, kemarin.
Haris meminta pengacara tak
membawa-bawa nama LPSK terkait kasus Susno. Haris menegaskan bahwa
Susno bersembunyi dan LPSK tak tahu keberadaannya.
Koordinator
tim eksekutor Susno, Firdaus Dewilmar, menegaskan bahwa pihaknya bukan gagal
menahan Susno tetapi digagalkan aparat Polda Jabar.
Sebab,
saat itu tim kejaksaan sudah bertemu Susno di Dago Pakar dan sudah mengamankan
Susno. Saat itu Susno mengenakan celana pendek dan kaus oblong meminta izin
untuk berganti pakaian.
"Kami
kan juga orang-orang yang punya moral. Kami izinkan Pak Susno untuk mandi dan
berganti baju.
Saat itu Pak Susno sudah berjanji akan ikut dengan kami setelahnya,"
kata Firdaus yang menjabat Asintel Kejati DKI ini.
Ternyata,
Susno mengunci kamar dan menunggu kedatangan tim dari Polda Jabar. "Saat
itu tidak ada pembicaraan, Susno dibawa ke Polda Jabar. Saat itu juga ada kuasa hukum Pak Susno
seperti Yusril, Frederic Yunadi, dan Untung. Susno sudah berada dalam naungan
jaksa sebelum akhirnya tim Polda Jabar datang," terang Firdaus.
Secara
terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto belum tahu
keberadaan Susno. Ini merupakan kegagalan keempat bagi kejaksaan untuk menahan
Susno.
Wakapolda
Jawa Barat Brigjen Rycko Amelza mengakui bahwa petugas Divisi Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Kapolda Jabar Irjen Tubagus Angkawijaya.
Namun Rycko membantah tudingan Polda Jabar melindungi Susno. Menurut Rycko, Kapolda dimintai menjadi fasilitator
perundingan antara tim kejaksaan dan pengacara Susno.
Ketua LSM Setara Institute, Hendardi, menyatakan
pemeriksaan Propam terhadap Tubagus menegaskan bahwa Kapolda Jabar bertindak di
luar koridor hukum. (TG), Sumber Koran: Berita Kota (28 April 2013/Minggu,
Hal. 15)