Kamis, 25 April 2013

JK: Tak Ada Jaminan Prajurit Lebih Baik Diadili di Peradilan Umum



Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 24 April 2013 | 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak sependapat dengan desakan dilakukannya reformasi peradilan militer agar membawa prajurit yang melakukan tindak pidana di luar kedinasan disidang di peradilan umum. Pria yang akrab disapa JK itu mengatakan, tidak ada jaminan peradilan umum akan lebih baik dalam memutuskan kasus yang melibatkan oknum prajurit.

"Yang penting keadilan, keterbukaan peradilan militer, bisa diikuti semua orang. Tidak ada jaminan peradilan sipil lebih adil. Ada jaminan enggak? Kan enggak ada," kata JK di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Hal itu dikatakan JK terkait semakin besarnya desakan reformasi peradilan militer karena terulangnya kekerasan yang dilakukan prajurit TNI. Kasus terakhir terjadi saat para anggota Batalyon Zeni Konstruksi/13 memukul empat anggota staf PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Kekerasan itu dilakukan di saat belum tuntasnya proses pengusutan kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kedua kasus itu melibatkan anggota TNI.

JK mengatakan, para pelaku yang terlibat insiden di Kantor DPP PDI-P itu harus diadili di pengadilan dan diberi sanksi yang tegas. Ia berpendapat, TNI perlu mengevaluasi mengapa bisa para prajutit kerap melakukan kekerasan. "Evaluasinya barangkali TNI harus punya kegiatan produktif," kata politisi Partai Golkar itu.