Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 24
April 2013 | 20:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan
Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak sependapat dengan desakan dilakukannya
reformasi peradilan militer agar membawa prajurit yang melakukan tindak pidana
di luar kedinasan disidang di peradilan umum. Pria yang akrab disapa JK itu
mengatakan, tidak ada jaminan peradilan umum akan lebih baik dalam memutuskan
kasus yang melibatkan oknum prajurit.
"Yang penting keadilan, keterbukaan
peradilan militer, bisa diikuti semua orang. Tidak ada jaminan peradilan sipil
lebih adil. Ada jaminan enggak? Kan enggak ada," kata JK di Jakarta, Rabu
(24/4/2013).
Hal itu dikatakan JK terkait
semakin besarnya desakan reformasi peradilan militer karena terulangnya
kekerasan yang dilakukan prajurit TNI. Kasus terakhir terjadi saat para anggota
Batalyon Zeni Konstruksi/13 memukul empat anggota staf PDI Perjuangan di Kantor
DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Kekerasan itu dilakukan di saat
belum tuntasnya proses pengusutan kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga
Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dan pembakaran Markas Polres
Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kedua kasus itu melibatkan anggota TNI.
JK mengatakan, para pelaku yang
terlibat insiden di Kantor DPP PDI-P itu harus diadili di pengadilan dan diberi
sanksi yang tegas. Ia berpendapat, TNI perlu mengevaluasi mengapa bisa para
prajutit kerap melakukan kekerasan. "Evaluasinya barangkali TNI harus
punya kegiatan produktif," kata politisi Partai Golkar itu.