Senin, 29 April 2013 | 12:40 WIB
TEMPO.CO, Palembang - Brigadir
Wijaya, anggota Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani sidang
perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin pagi. Wijaya merupakan tersangka
pelaku penembakan terhadap Pratu Heru Oktavianus pada 27 Januari lalu di kota
Baturaja, OKU, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut menewaskan Heru dan
merupakan pemicu terjadinya aksi perusakan Mapolres OKU oleh sekitar 200
personil Yon Armed.
Jaksa mendakwa Brigadir Wijaya
dengan pasal berlapis yaitu, 340,338,351 dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Dalam persidangan ini juga terungkap
bahwa Brigadir Wijaya telah dengan sengaja membunuh Pratu Heru dengan
menggunakan senjata organik Polri. "Terdakwa diancam dengan pasal
berlapis," kata Azhari, Jaksa Penuntut Umum, Senin, 29 April 2013.
Kejadian yang berbuntut panjang
itu terjadi setelah Wijaya mendengar ejekan dari Pratu Heru dari jalan raya
denga teriakan “Polisi gilo” (Polisi gila).” Saat kejadian, Pelaku tengah
menjalankan tugasnya sebagai polisi lalu lintas. Dalam dakwaannya, dijelaskan
peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB
di wilayah hukum Baturaja, OKU.
Dalam sidang perdana itu selain
dihadiri oleh Panglima Kodam II Sriwijaya, Mayjen TNI Nugroho Wydiotomo dan
Kapolda Sumsel Irjen Saud Usman Nasution, tampak pula puluhan prajurit Yon
Armed 15/76 Martapura. Sidang perdana ini berjalan dibawah pengawasan ketat
kepolisian.
Usai mengikuti persidangan,
Pangdam II Sriwijaya Mayjen Nugroho Wydiotomo mengaku puas atas jalannya
sidang. Dia menjelaskan dari persidangan awal ini mulai terlihat penyebab yang
menewaskan anak buahnya itu. Menurutnya selama ini institusinya terkesan
disudutkan akibat minimnya informasi yang benar.
Ditambahkannya dalam sidang
perdana ini terungkap bahwa peristiwa penembakan itu bukan semata pelanggaran
Lalulintas. Namun menurutnya ada unsur kesengajaan pelaku menghilangkan nyawa
orang.”Tetapi kami percaya bahwa persoalan ini akan dapat diadili dengan aturan
hukum yang berlaku, apalagi tadi Majelis akan menggelar sidang ini setiap hari,”
kata Nugroho.