Rabu, 24/04/2013 18:53 WIB
Bandung, - Hukuman mati kepada
Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) adalah pelajaran terburuk bagi prajurit TNI
lainnya. Vonis hukuman seberat itu bukan balas dendam atau memuaskan keinginan
keluarga korban, namun untuk memberi efek jera bagi prajurit lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis
Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno usai membacakan vonis pada Prada. Sidang
berlangsung di Pengadilan Militer II-09, Jl Soekarno Hatta, Bandung, Rabu
(24/4/2013). "Ini pelajaran terburuk untuk prajurit yang lain," ujar
Sugeng.
Perbuatan terdakwa yang telah
menghabisi 3 nyawa sekaligus dinilai melanggar HAM. Sehingga menurutnya, sudah
seharusnya majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan Oditur
yang menuntutnya dengan hukuman selama 20 tahun penjara. "Perbuatan
terdakwa ini merusak semangat TNI yang sedang pemulihan citra. Apalagi TNI saat
ini sedang dalam sorotan masyarakat," katanya.
Oleh karena perbuatan terdakwa
ini begitu sadis, maka patut diganjar setimpal. Seharusnya TNI berperan
melindungi rakyat, bukan sebaliknya. "TNI itu dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Hubungan TNI dan masyarakat itu harus seperti ikan dan air.
Prajurit itu harus memiliki sifat kerakyatan, yang memelihara hubungan baik,
mencintai dan membela rakyat," tutur Sugeng yang disambut sorak dukungan
para pengunjung sidang.
Ia menambahkan, perbuatan
terdakwa yang meresahkan masyarakat tersebut bisa merusak hubungan TNI dengan
rakyat bahkan bisa membuat rakyat menolak kehadiran TNI.
"Tujuan hakim adalah untuk
keadilan yang lebih dalam lagi. Semata-mata bukan sebagai balas dendam atau
juga bukan pemuas keluarga namun untuk menciptakan efek jera, mencegah kejadian
serupa serta menimbulkan rasa damai," katanya. Sumber : www.detik.com