Kamis, 25 April 2013, 13:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --
Panglima Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Nugroho Widyotomo,
menegaskan pihaknya tidak akan mempengaruhi atau mengintervensi keputusan
pengadilan yang menyidangkan oknum anggota Batalyon Artileri Medan Martapura.
Kasus yang disidangkan itu terkait penyerangan Markas Kepolisian Ogan Komering
Ulu (OKU).
Semua oknum TNI yang sedang
disidang tersebut akan diserahkan kepada pengadilan militer, katanya kepada
wartawan seusai menyaksikan sidang perdana kasus pnyerangan Mapolres OKU di
Palembang, Kamis (25/4). Memang, kata dia, anggota yang disidang tersebut
menjadi tanggung jawabnya, namun keputusan hukuman bukan wewenangnya.
Dia menegaskan, pihaknya juga
memberikan dukungan moril terhadap keluarga terdakwa dalam kasus tersebut
supaya mereka tetap tegar. Oleh karena itu sidang dilaksanakan secara terbuka
supaya masyarakat mengetahui permasalahan terjadinya kasus yang mengakibatkan
Mapolres tersebut terbakar.
Sidang yang dilaksanakan secara
transparan itu supaya masyarakat dapat mengetahui proses hukumnya dan tidak
ditutup-tutupi. Bahkan, pihaknya juga mengundang Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud
Usman Nasution, untuk menyaksikan proses sidang pedana tersebut.
Melihat proses sidang sendiri
sudah dilaksanakan secara baik bahkan pengadilan militer juga menyiapkan tenda
untuk memperlancar sidang terhadap 19 oknum TNI tersebut. Dengan adanya sidang
secara terbuka itu diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi.